JURNALIS.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kedua kasus persetubuhan yang dilakukan pimpinan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan, IS, Rabu (18/01/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban tersebut berlangsung secara daring atau online.
Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan, sidang kedua yang digelar beragendakan mendengar keterangan saksi penuntut umum.
“Hari ini ada tiga orang saksi, di antaranya saksi korban, orang tua korban dan satu orang guru,” kata Ananta, Rabu (18/01/2023).
Sementara Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengaku masih akan menghadirkan saksi terkait kasus itu.
Dia menegaskan, pihaknya komitmen dan serius menangani kasus yang menimpa anak-anak sebagai korban.
“Kita serius tangani, kita akan siapkan para saksi dan bukti hingga dalam proses penuntutan. Semoga fakta-fakta yang ada dipersidangan menjadi bahan dalam memutuskan kasus,” tegasnya.
Menurut Fajar, dakwaan kesatu primair, IS, melanggar pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Dakwaan Kedua melanggar pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (lim)
Discussion about this post