JURNALIS.co.id – Respon cepat ditunjukan jajaran Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Seberuang dengan melakukan monitoring dan penyelidikan terkait beredarnya informasi adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Seberuang, tepatnya di Desa Bekuan Kecamatan Seberuang, Kamis (19/01/2023). Kegiatan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek Seberuang Ipda Sipyani.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan di Desa Bekuan ditemukan satu set mesin sedot emas jenis dompeng yang saat itu sedang melakukan pemasangan alat sedot untuk bekerja oleh pemilik dan karyawan sebanyak sepuluh orang,” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui AKP Joni Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kamis (19/01/2023).
Diakui Joni, dalam melakukan penyelidikan tersebut polisi menghadapi sejumlah kendala. Seperti lokasi PETI yang jauh, karena ditempuh dengan jalan kaki kurang lebih satu jam dan kondisi rute perbukitan.
“Saat melakukan penyelidikan ke lokasi, adanya perlawanan oleh pemilik mesin dan pekerja PETI,” ujarnya.
Kendala lain, kata Joni, keterbatasan jumlah personel Polsek Seberuang, kemudian sulitnya untuk melakukan pengangangkutan barang bukti dikarenakan kondisi jalan.
“Bahkan aparat desa dan Kecamatan Seberuang sudah merasa pesimis, karena sulitnya warga untuk berhenti dari kegiatan PETI tersebut,” tuturnya.
Joni mengatakan selama ini upaya yang telah dilakukan pihaknya khususnya Polsek Seberuang melakukan sosialisasi larangan kegiatan PETI di wilayah Seberuang.
“Jadi untuk aktivitas PETI ini, kita ingatkan kepada pekerja tidak lagi melakukan kegiatan PETI,” tegas Jono. (opik)
Discussion about this post