
JURNALIS.co.id – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia diberikan kewenangan melakukan penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota anggota DPR RI dan DPRD. Begitu pula dengan KPU Provinsi Kalbar.
“Untuk rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi khususnya DPRD provinsi pemilu tahun 2024, kita menindaklanjuti pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 yang memberikan kewenangan untuk penetapan alokasi kursi melalui KPU, yang pasti berdasarkan aturan KPU sendiri,” terang Ketua KPU Kalbar, Ramdan usai Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (20/01/2023) siang.
Uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam rangka meminta masukan maupun saran. Sebelumnya, pada 19 Januari 2023 KPU Kalbar sudah melakukan pertemuan bersama partai politik (parpol), termasuk pegiat demokrasi dan pemantauan lainnya.
“Hari ini kita mengundang pemangku kepentingan di Kalbar, stakeholder, Bawaslu, media, forkopimda, akademisi, BEM, mahasiswa dan tokoh masyarakat/agama, terkait hal tersebut tentunya ini perlu masukan dan saran dari semua unsur, untuk hasil akhir tetap menjadi kewenangan KPU RI,” ungkapnya.
Melalui uji publik ini, kata Ramdan, KPU Kalbar akan melakukan resume dan akumulasi saran masukan. Selanjutnya, akan disampaikan saat persentasi ke KPU RI.
“Masih menunggu jadwal dari pusat apa hasil uji publik selama dua hari ini,” ujarnya.
Disampaikan Ramdan, hasil uji publik hari ini beberapa pihak ada yang berkeinginan tetap di dapil existing district 2019. Ada pula yang berkeinginan sebagai usulan artenatif dapil di pecah.
“Apapun yang tadi disampaikan akan kami sampaikan ke KPU RI,” pungkas Ramdan. (atoy)
Discussion about this post