
JURNALIS.co.id – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok di Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu kembali dipertanyakan. Pasalnya, jumlah WNA Tiongkok ini semakin ramai di beberapa desa.
Darmadi Kepala Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan keberadaan WNA asal Tiongkok ini sering tampak di desanya. Bahkan, mereka tidak pernah lapor ke desa.
“Keberadaan mereka memang tidak meresahkan masyarakat. Setiap pagi mereka masuk ke lokasi di Desa Nanga Payang dan Nanga Dua melalui jalur desa kami. Pulang biasanya mereka sore hingga malam,” katanya, Senin (23/01/2023).
Darmadi mengatakan WNA ini berjumlah lebih dari 10 orang saat masuk lokasi ke desa Nanga Dua. Dirinya juga tidak pernah tahu apa kegiatan mereka ke dalam lokasi.
“Orang asing yang ada di sini itu bergaul, tapi tidak bisa bahasa Indonesia,” ucapnya.
Sementara di desanya, Darmadi hanya tahu ada dua orang asing yang menginap. Lainnya ada di Desa Semangut dan mungkin saja berada di lokasi di Desa Payang maupun Nanga Dua.
“Dulu tahun 2019 awal mulai mereka masuk ke sini, kemudian ada Covid-19 mereka pulang. Sekarang masuk lagi,” jelas Darmadi seraya berharap kepada Pemkab Kapuas Hulu terus melakukan pengawasan kepada WNA asal Tiongkok ini.
Sementara Amjat, Kepala Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu mengaku tidak tahu ada orang asing dari Tiongkok berada di wilayahnya. Karena selama ini, orang asing yang masuk ke desanya tidak pernah melapor.
“Saya tidak pernah tahu dan orang asing ini juga tidak pernah lapor,” tuturnya.
Menurut Amjat, WNA sangat penting untuk melapor ke pemerintah desa. Warga sesama Indonesia saja, kalau masuk wilayah orang selama 24 jam harus lapor. Apalagi ini orang asing.
“Usir saja orang asing itu jika tak lapor. Kita saja warga Indonesia berada di wilayah orang selama 24 jam harus lapor. Apalagi orang asing. Karena kita tidak pernah tahu kegiatan mereka apa meskipun desa kita itu hanya dijadikan tempat singgah,” tegas Amjat.
Sementara itu, Joenari Anthony Marpaung, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau menyampaikan bahwa keberadaan WNA Tiongkok yang berada di Kecamatan Bunut Hulu sudah melapor ke pihaknya beberapa waktu lalu.
“Ada 16 orang mereka di Bunut Hulu. Mereka ada yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan ada yang tidak,” katanya, Selasa (24/01/2023).
Joenari mengatakan WNA Tiongkok ini ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi statusnya pra kerja.
“Pra kerja itu ibaratnya izin tinggal kunjungan untuk dilihat kemampuannya dalam bekerja, apakah layak yang bersangkutan ini bekerja. Jika WNA ini layak makan statusnya dialihkan ke ITAS,” jelasnya.
Joenari mengatakan WNA Tiongkok di Kecamatan Bunut Hulu ini memang tidak tinggal satu tempat, melainkan berpencar.
“Ada yang tinggal di Desa Nanga Dua, Suruk dan Semangut. Lagi pula mereka tidak mungkin 16 ini tinggal satu tempat,” ujarnya.
Lanjut Joenari, sebenarnya ada kewajiban juga dari WNA ini untuk melapor ke desa. Tapi sepertinya mereka merasa bahwa untuk urusan orang asing hanya melapor ke Imigrasi.
“Tapi kita minta juga kepada desa untuk datang langsung mengunjungi mereka. Begitu pula dengan pihak perusahaan dapat melaporkan keberadaan orang asing ini kepada desa setempat, biar tidak gaduh,” ucapnya.
“Tapi keberadaan mereka di Bunut Hulu juga tidak ada yang aneh-aneh. Jika mereka ada melakukan pidana tentunya kita langsung cabut izinnya dan langsung kita deportasi,” tutup Joenari.
Untuk diketahui bahwa 16 WNA Tiongkok ini dibawa oleh perusahaan tambang PT Borneo Mandiri Mineral (BMM). Di mana lokasi kegiatan tambang mereka berada di Desa Nanga Dua dan Payang Kecamatan Bunut Hulu. (opik)
Discussion about this post