
JURNALIS.co.id – Beberapa hari lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Sanggau.
Penyerahan sertifikat HGB kali ini diserahkan oleh Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu dan diterima langsung Mochmad Soffin Hadi General Manager PLN UID Kalbar.
Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu menyampaikan bahwa sertifikat HGB yang diserahkan kali ini sebanyak dua bidang yang terdapat di Desa Kapuas Raya Kecamatan Bunut Hilir dan di Desa Piasak Hilir Kecamatan Selimbau.
“Sertifikat hak guna bangunan atau sering dikenal sebagai SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan,” katanya, Kamis (26/01/2023).


Dicky menjelaskan, tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 35, sertipikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
“Menurut pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dengan dasar ini kami menyerahkan sertifikat tanah ini kepada PLN,” tutup Dicky. (opik)





Discussion about this post