
JURNALIS.co.id – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Provinsi Kalimantan Barat mendatangi Polda Kalbar guna memberikan keterangan dan konfirmasi atas permintaan Penyidik Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit II Ditreskrimum).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Laporan dari Tim LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar ke Polda terkait kasus pemalsuan sertipikat tanah yang terjadi di Kota Pontianak. Atas dasar laporan tersebut pihak Subdit II Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan pemanggilan untuk dimintai konfirmasi dan keterangan terkait laporan tersebut.
“Laporan ini kami lakukan atas dasar pengaduan dari klien kita bahwa ada dugaan pemalsuan surat terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) yang di alaminya,” ujar Eka Kurnia Chrislianto usai keluar dari ruangan Subdit II Ditreskrimum Polda Kalbar, Rabu (25/01/2023) melalui keterangannya diterima JURNALIS.co.id, Kamis (26/01/2023).
Eka menyampaikan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM harus asli. Tidak boleh berdasarkan dari laporan kehilangan palsu dan sumpah palsu. Apabila berdasarkan surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pihak kepolisian sedang melakukan proses penyidikan terkait laporan kami tersebut dan berharap agar hal ini bisa menjadi percontohan untuk kasus pertanahan yang lain dan untuk masyarakat jangan takut untuk melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi,” ujar Eka.
Koordinator Kasus Tanah LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar, Maria Putri Anggraini Saragi menambahkan bahwa kasus seperti ini bukanlah hal yang baru, akan tetapi masih sering terjadi.
“Kasus penerbitan SHM pengganti seperti ini sering terjadinya, seolah-olah sertipikatnya dibuat hilang lalu dijual, padahal SHM tersebut dijadikan jaminan utang atau sudah diserahkan kepada orang lain melalui proses jual beli hanya saja belum dilakukan balik nama,” ungkapnya.
Maria mengimbaukan kepada masyarakat agar segera melakukan balik nama atau memperhatikan data-data fisik dan yuridis tanahnya agar terwujudnya asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam hal proses penerbitan SHM. Memang proses penerbitan itu ranah administrasi atau perdata, tapi tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana oleh oknum mafia tanah yang membuat penerbitan itu seolah-olah asli dan otentik.
“Ke depan masyarakat harus paham bahwa penerbitan SHM baru atas SHM yang hilang itu prosesnya bagaimana secara administrasi bahkan bagaimana dengan ranah pidananya dan hal inilah yang harus diperjuangkan oleh setiap laporan masyarakat untuk mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah,” terang Maria.
LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar masih terus memonitoring kasus-kasus seperti ini. Karena masih sangat banyak terjadi, khususnya di Kota Pontianak. Dalam waktu dekat LBH Tangan Hati Indonesia Kalbar akan membuka posko pengaduan terkait kasus pertanahan baik di ranah administrasi, perdata dan pidana.
“Kita akan segera bentuk tim terlebih koordinator kita sudah ada, maka masyarakat harus berani melaporkan jika mengalami hal serupa seperti ini agar hak-hak mereka kembali didapatkan,” tutup Maria. (gun)
Discussion about this post