
JURNALIS.co.id – Warga Desa Seriang Kecamatan Badau mendesak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) PT Mandala Intan Jaya (MIJ). Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menelantarkan lahan yang sudah diserahkan masyarakat setempat.
Thomas Langit, tokoh masyarakat perbatasan menyampaikan belum lama ini masyarakat Desa Seriang ada menggelar ritual adat penutupan PT MIJ. Ritual dilakukan akibat dari kekecewaan masyarakat terhadap PT MIJ atas lahan yang sudah diganti rugi, namun tidak ada kejelasannya.
“Dari tahun 2018 sampai hari ini tidak ada tanda-tanda perusahaan tersebut beraktivitas atau membuka lahan,” katanya, Minggu (29/01/2023).
Pria yang juga menjabat Kepala Dusun Seriang ini mengungkapkan, belum adanya aktivitas atau pembukaan lahan tersebut kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangan dari perusahaan. Namun, pihaknya juga selalu berdiskusi dan menawarkan beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
“Dalam tanda petik jika kita bicara soal plasma, masyarakat ingin hamparan plasma itu berada di Desa Seriang. Opsi yang kita tawarkan tersebut tidak ada respon dari perusahaan. Bahkan surat sudah bebeberapa kali kita kirimkan, hingga pada acara penutupan PT MIJ itu tidak ada jawaban yang jelas,” ujarnya.
Thomas menjelaskan penutupan PT MIJ yang dilakukan masyarakat bukan terhadap usaha perusahaan. Tapi lantaran tidak adanya kejelasan dari perusahaan.
“Penutupan yang dilakukan itu artinya segala perjanjian yang dibuat selama ini serta transaksi pembayaran ganti rugi lahan itu batal demi hukum,” jelasnya.
Artinya, kata Thomas, masyarakat tidak jadi atau batal menyerahkan lahan kepada PT MIJ.
“Lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat Desa Seriang tersebut ke pihak perusahaan seluas 953 hektare pada tahun 2018,” bebernya.
Thomas mengaku kecewa dengan pemerintah kabupaten yang kurang tanggap terhadap masalah ini. Sehingga persoalan tersebut semakin bergejolak di masyarakat.
“Pemerintah daerah selalu pemberi izin dapat merespon dan mengambil sikap terhadap persoalan terhadap apa yang menjadi persoalan di lapangan,” ucapnya.
Thomas menegaskan masyarakat yang melakukan penutupan PT MIJ bukan berarti tidak mendukung investor masuk. Justru pihaknya sangat mengharapkan bagaimana pemerintah daerah bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah ini.

“Kami ini menyambut baik terhadap pembangunan yang ada, terutama perusahaan yang ada di Kapuas Hulu. Tetapi jika perusahaan yang ada itu tidak serius dalam membangun, pemerintah daerah harus cepat mencari gantinya,” lugasnya.
Thomas berharap pemerintah daerah memanggil pihak PT MIJ. Kalau tidak cabut saja izinnya dan lahan dikembalikan kepada masyarakat.

Senada, Kepala Desa Seriang Fransiskus menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya investor perkebunan kelapa sawit masuk di wilayahnya.
“Tapi kami mencari investor yang betul-betul mau bekerja, yang taat dengan aturan pemerintah,” sebutnya.
Fransiskus menyampaikan PT MIJ dari tahun 2018 hingga saat ini belum ada aktivitas sama sekali. Mewakili warganya, dia menegaskan bahwa mereka sangat dirugikan oleh PT MIJ.
“Jika perusahaan ini tidak betul dan tidak serius dalam mengembangkan usahanya di sini, cabut aaha izinnya,” tegasnya.
Dijelaskan Fransiskus, PT MIJ bukan hanya ada di Desa Seriang. Di desa lainnya juga ada, namun ada aktivitas. Sementara di Desa Seriang tidak ada.
“Karena kami berpikir jika perusahaan ini ada aktivitas pada tahun 2018, tentu sekarang sawitnya sudah ada hasilnya,” tuturnya.
Fransiskus juga membenarkan jika belum lama ini masyarakatnya melakukan ritual adat penutupan PT MIJ. Masyarakat menilai perusahaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tanah Terlantar. Maka HGU harus dicabut.
“Masyarakat itu sudah kecewa, karena PT MIJ tak kunjung membuka lahan. Padahal kita sudah mendukung perusahaan tersebut dengan menyerahkan lahan seluas 953 hektare,” jelasnya.
Fransiskus menyampaikan pihaknya kembali akan membuka jika perusahaan membayar sanksi adat serta membuat kesepakatan dan komitmen baru lagi dengan masyarakat. (opik)





Discussion about this post