

JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso bersama jajaran menerima audiensi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Arfiansyah Arief di Kantor Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu, Senin (30/01/2023).
Hadir mendampingi Kepala Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu di antaranya Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang PP dan KB, Sub Koordinator KB dan jajaran.
Beberapa hal yang dibahas pada pertemuan itu. Di antaranya koordinasi dan komunikasi serta validasi hasil survey SSGI (sistem survei status gizi Indonesia) ePPGBM (elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) dan PSG (Pemantauan Status Gizi).
Kepala Bidang PP dan KB Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu, Elly Dayati menyampaikan, pertemuan tersebut juga membahas terkait realisasi pelaksanaan dana BOKB yang harus segera dilaksanakan sesuai Juknis dengan peruntukannya terkait penggunaan dana tersebut.
“Kemudian dibahas juga terkait AKS (Audit Kasus Stunting) dimana yang di audit adalah real yang terjadi di masyarakat, sesuai dengan buku Saku Audit dan bukan data yang di Audit,” katanya.
Maka dalam pertemuan tersebut didiskusikan kategori anak stunting. Misal anak usia dini yang pendek dan bisa baca tulis, apakah di masukan dalam kategori anak stunting? Sedangkan katerogri stunting menurut WHO adalah anak pendek yang bodoh.
Selain itu, dibahas perbandingan antara survei oleh SSGI, ePPGBM dan PSG dengan melihat hasil data dari Bidang Gizi. Untuk data dengan data PSG yang mempunya sampling lebih banyak di bandingkan survei lainnya.
Kemudian dibahas juga terkait 8 Aksi yang dilakukan di masa mendatang harus melampirkan vedio dan foto, karena pengalaman Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan Nomor 2 di tingkat Provinsi, yang di sebabkan tidak melampirkan vedio, namun jika Kapuas Hulu melampirkan video, Kapuas Hulu bisa mendapat Nomor 1 ditingkat Provinsi. (opik)