
JURNALIS.co.id – Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo tidak setuju masa jabatan Kepala Desa (Kades) 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.
“Apa urgensinya menambah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Apakah manfaat atau mudarat untuk masyarakat?,” kata Lerry, Senin (31/01/2023).
“Apanya yang jalan tengah, ini sama saja dengan jalan yang menikung tajam menuju instabilitas dalam roda kepemimpinan dan tata kelola desa,” tambah Lerry.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan jika sebagian pihak menganggap jabatan 9 tahun adalah jalan tengah dari polemik penambahan jabatan Kades, dia justru tidak sependapat. Sebab masa jabatan 6 tahun yang sekarang sudah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Sebagai akademisi dan poitisi saya bingung, kajian seperti apa yang dilakukan dalam mewacanakan penambahan masa jabatan 9 tahun itu,” ungkapnya.
Lerry menjelaskan Kades dengan jabatan 6 tahun sekarang tidak perlu khawatir. Jika kinerja bagus, maka bisa mencalonkan dirinya lagi dan bahkan terpilih kembali. Lerry mengaku bingung, mengapa tiba-tiba muncul ide menambah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Buktinya banyak Kepala Desa yang menjabat sampai tiga periode. Kepala Desa itu dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi, dan hampir semua jabatan hasil demokrasi itu kebanyakan hanya lima tahun saja,” pungkas Lerry. (gun)
Discussion about this post