JURNALIS.co.id – Pertemuan antara manajemen PT Riau Agrotama Plantation (RAP) dengan warga Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit berakhir deadlock alias menemui jalan buntu, Selasa (31/01/2023).
Pertemuan yang difasilitasi oleh Tim Pembina Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu tersebut itu dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, puluhan warga Desa Penai, manajemen, dan kuasa hukum PT RAP beserta Kepala OPD terkait.
Paulus juru bicara masyarakat Desa Bukit Penai menyampaikan tidak kesepakatan hasil pertemuan dengan pihak PT RAP. Maka, warga Desa Bukit Penai kembali menutup aktivitas perusahaan di desanya yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Keputusan untuk membuka ditutupnya aktifitas perusahaan itukan ketika ada hasil dalam pertemuan tadi apa pun bentuknya. Kalau hari inikan tidak ada hasil, kita anggap sesuaikan tanggal kemarin penutupan perusahaan ini,” katanya saat ditemui usai pertemuan. Paulus mengatakan pihak perusahaan mengklaim masalah di Desa Bukit Penai sudah selesai serta adanya perdamaian dari tahun 2013 dan 2015. Menurut Paulus pihak perusahaan sudah tahu mana persoalan yang diselesaikan dan tidak.
“Itu hanya bahasa di forum saja, untuk mengulang-ulang persoalan yang ada,” ujarnya.
Untuk itu, kata Paulus, pihaknya tidak ada langkah lagi dalam persoalan ini. Warga hanya menunggu itikad baik dari pihak perusahaan seperti apa. Sementara untuk aktivitas perusahaan di Desa Bukit Penai ditutup total.
“Tapi kita juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kapuas Hulu yang selama ini membantu memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi kembali lagi pada pihak perusahaan tidak punya keinginan untuk berbuat saling menguntungkan baik kedua belah pihak,” ungkap Paulus.
Sementara Martinus Ekok, Kuasa Hukum PT RAP menyampaikan masalah ini sebenarnya pada tahun 2013 atau 2015 sudah ada perdamaian antara pihak perusahaan dengan masyarakat desa terdahulu.
“Sekarang kok muncul lagi masalah yang sama pada tahun 2022. Aneh bin ajaib. Karena diduga ada oknum-oknum yang mengompori masalah ini, sehingga ini menjadi masalah,” ujarnya.
Martinus mengatakan semestinya permasalahan ini sudah selesai. Karena masyarakat pun sudah terima plasma. Namun kenapa muncul lagi masalah ini di tahun 2022.
“Kemarin ada berita acara pemagaran aktivitas perusahaan itu, saya anggap dari TP3K itu keliru dengan surat yang disampaikan masyarakat. Sehingga masyarakat manja bisa melakukan pemagaran atau portal. Jika suatu saat nanti terjadi permasalahan hukum siap-siap menanggung risikonya,” ucapnya.
Dengan deadlock-nya pertemuan hari ini, kata Martinus, biarkan masalahnya sambil berjalan. Karena ibarat air sungai itu dibiarkan mengalir terlebih dahulu dan semoga ada titik temunya.
Lanjut Martinus, dirinya juga membantah dalam persoalan ini, karena pihak perusahaan dianggap mengirim preman ke masyarakat Desa Penai, jelas itu tidak benar.
“Karena ini ada yang mengompori, dulu orang yang mengompori ini diam,” sebut Martinus.
Stevanus, Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan PT RAP merupakan persoalan lama.
“Jadi seharusnya perusahaan itu harus melunak kepada masyarakat, karena ini sama-sama ada faktor kepentingan. Karena kita juga maunya investasi di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan dengan baik dan aman. Tentu harus memperhatikan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
Politisi PKPI ini mengatakan hadirnya perusahaan perkebunan sawit di Kapuas Hulu adalah untuk menyejahterakan masyarakat, bukan membuat persoalan baru.
“Maka persoalan antara perusahaan dengan masyarakat itu harus cepat diselesaikan, janji-janji lama perusahaan itu juga harus segera direalisasikan. Lagipula masyarakat ini sudah menyerahkan lahannya,” ungkapnya.
Terkait buntunya pertemuan, kata Stevanus, harusnya perusahaan melunak kepada masyarakat. Karena mereka menuntut untuk keamanan masyarakat Kapuas Hulu juga.
“Kita harap masalah ini cepat selesai, karena kita juga pusing dengan perusahaan ini. Melunaklah perusahaan itu dengan masyarakat,” ungkap Stevanus.
Sementara Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, padahal sesuai harapan pada pertemuan ini sudah ada kesepakatan bersama antara PT RAP dengan masyarakat tentang pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit, namun belum juga terealisasi.
“Pemda sudah berusaha untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Terhadap hasil pertemuan hari ini kita akan laporkan ke Bupati,” pungkas Zaini. (opik)
Discussion about this post