JURNALIS.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 700 patok.
“Sebagai wujud kepedulian Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, pelaksanaan acara Gemapatas akan dilaksanakan pada daerah perbatasan negara yaitu di Desa Datah Diaan dan Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara yang merupakan desa yang berbatasan darat langsung dengan negara bagian Serawak, Malaysia,” kata Dicky Zulkarnaen Kepala BPN Kapuas Hulu, Kamis (02/03/2023).
Dicky mengatakan acara Gemapatas akan dilaksanakan di rumah adat Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam. Rencananya di Desa Datah Diaan dan Padua Mendalam akan dipasang sebanyak 700 patok batas bidang tanah.
“Desa Padua Mendalam dan Datah Diaan merupakan desa yang menjadi obyek lokasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023. Dengan diadakannya acara pencanangan Gemapatas ini diharapkan kegiatan PTSL dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi adanya sengketa tanah,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Dicky, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akanmengadakan acara pencanangan Gemapatas pada Jumat (03/02/2023). Acara ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan memasang 1 juta patok batas bidang tanah dengan tagar ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok’.
Dicky menyampaikan pemasangan patok batas bidang tanah pada acara Gemapatas ini nantinya disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan untuk kabupaten/kota seluruh Indonesia melaksanakan acara Gemapatas secara video conference dengan dihadiri Gubernur, Bupati/Wali Kota, Forkopimda dan masyarakat pada lokasi PTSL.
“Tujuan acara ini sebagai upaya untuk menggerakan dan mengingatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki,” jelasnya.
Sambung Dicky, pemasangan tanda batas merawat dan memelihara tanah pada dasarnya merupakan kewajiban dari pemilik tanah. Seperti diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
“Keberadaan patok batas bidang tanah ini sangat penting dan mempunyai banyak manfaat, yaitu untuk pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah berbatasan, serta memudahkan dan mempercepat petugas Kantor Pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah,” pungkas Dicky. (opik)
Discussion about this post