JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengatakan pemasangan patok batas tanah yang dilakukan secara mandiri penting dilakukan warga.
Dengan demikian, Ontot menyebut, setiap warga yang memiliki tanah akan punya kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya.
“Selain itu, pemasang patok batas juga secara langsung berdialog dan bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing,” ujar Wabup saat pemasangan patok batas tanah di Desa Lumut, Kecamatan Toba, Jumat (03/02/2023).
Pemasangan patok batas tanah di Desa Lumut merupakan bagian dari pemasangan serentak 1 juta patok batas tanah seluruh Indonesia. Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) ini dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Dikatakan Ontot, Gemapatas ini dicanangkan sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering menggangu masyarakat. Apabila patok batas sudah terpasang, maka tidak akan ada lagi cekcok atau konflik antarpemilik tanah, sehingga BPN di daerah masing-masing dengan mudah melakukan pengukuran, pemetaan dan pensertifikatan tanah.
“Pemasangan patok batas ini bisa menekan atau meminimalisir sengketa antarpemilik serta memudahkan petugas BPN melakukan pensertifikatan. Dan semakin tinggi partisipasi masyarakat termasuk dalam memasang patok batas tanah, maka semakin tinggi juga keberhasilan program PTSL,” ujar Ontot.
Mengusung tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok’, Wabup Sanggau dua periode ini pun mengajak masyarakat untuk memasang patok batas di tanah milik masing-masing.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Sanggau Jati Nugroho yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, Gemapatas yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN ini dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia.
Kegiatan Gemapatas 1 juta bidang tanah ini menjadi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 22.000 bidang dan 7.070 hektar pengukuran peta bidang tanah.
“Di Kecamatan Toba, desa-desa yang menjadi target pada tahun ini adalah Desa Sansat, Desa Kampung Baru dan Desa Lumut. Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Harapan kami, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan patok-patok batas tanah yang telah dipasang secara mandiri oleh warga nantinya akan memudahkan ATR/BPN dalam melakukan verifikasi subyek dan obyek tanah,” pungkas Jati Nugroho. (jul)
Discussion about this post