
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bermitra dengan perusahaan PT Kapuas Berkah Illahi bekerjasama dengan kontraktor China State Construction Overseas Development Shanghai berencana mendirikan jembatan yang akan menghubungkan Jalan Tanjungpura Pontianak Kota (Jalan Bardan Nadi) dengan Jalan Gusti Situt Mahmud dan Khatulistiwa Pontianak Utara (Terminal Siantan).
Jembatan yang akan dibangun rencananya dengan total bentangan 700 meter, bentang utamanya 365 meter dan lebar jembatan 30 meter, dengan biaya Rp 1 T.
Rencananya jembatan tersebut dinamakan Jembatan Garuda. Penamaan pada jembatan tersebut dikaitkan dengan pahlawan daerah Kalbar, yakni Sultan Hamid II sebagai perancang lambang negara Burung Garuda.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Mansyur, menyatakan, terkait rencana pembangunan jembatan tersebut, hingga saat ini belum ada persetujuan dari DPRD Kota Pontianak.
“Pembangunan jembatan itu harusnya dikaji dari semua aspek dan harus ada persetujuan dari DPRD Kota Pontianak. Hingga saat ini belum ada persetujuan dari DPRD Kota Pontianak,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya rencana pembangunan jembatan tersebut pasti akan berpengaruh terhadap permukiman warga yang padat di lokasi tersebut, dampak perekonomian, hingga kapal penyeberangan yang selama ini digunakan masyarakat.
“Studi kelayakannya harus menyeluruh, apalagi ini rencananya menggunakan investor yang pastinya berbayar, bagaimana dengan kemampuan masyarakat. Legislatif mendukung adanya pembangunan, tetapi pembangunan yang dibuat mesti memiliki manfaat banyak bagi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses pembangunannya, harus melibatkan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemkot Pontianak.
Pihaknya mengingatkan Pemkot Pontianak terkait aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2010 tentang tata cara kerjasama pemerintah daerah dan pemerintah lainnya dan pihak ketiga. Dalam pasal 6 menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus ada persiapan.
Mulai dari penawaran, penyusunan, kesepakatan bersama, kemudian penandatanganan kesepakatan bersama serta adanya persetujuan DPRD. Barulah pelaksanaan dan penatausahaan dan laporan.
“Di Pasal 6 ini ada persetujuan DPRD,” ingatnya.
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Sementara itu, mengutif dari laman bappeda.pontianak.go.id, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyambut baik rencana investor yang akan membangun jembatan penghubung Jalan Bardan hingga Terminal Siantan tersebut. Jembatan tersebut dibangun dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Aturan regulasinya sudah ada dan kita menggandeng investor dari Indonesia dan China karena ini sangat konkrit dan spektakuler di Kota Pontianak,” ujarnya usai ekspos rencana pembangunan Jembatan Garuda di Ruang Pontive Center, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya, kajian rencana pembangunan Jembatan Garuda sudah berjalan beberapa bulan lalu. Kehadiran jembatan ini nantinya akan menghubungkan Jalan Tanjungpura Pontianak Kota dan Jalan Gusti Situt Mahmud dan Khatulistiwa Pontianak Utara yang berstatus jalan nasional.
“Mudah-mudahan Jembatan Garuda ini bisa mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan di kedua wilayah, apalagi pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I juga dibangun, tentunya kemacetan yang kerap terjadi bisa terurai,” jelasnya.

Keterlibatan pemerintah pusat, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bappenas, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan menjadi titik awal terwujudnya jembatan tersebut. Meski dirinya belum bisa memastikan kapan dimulainya pelaksanaan pembangunan Jembatan Garuda, namun diakuinya proses rencana pembangunan sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
“Dan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai dari penyiapan amdal dan lainnya,” ungkapnya.
Edi menerangkan, pembangunan jembatan sumber dananya berasal dari investor. Sementara dari pihak Pemkot Pontianak akan mempersiapkan fasilitasi, regulasi yang berkaitan dengan lahan-lahan terkena dampak dari pembangunan Jembatan Garuda tersebut.
Dari desain konsep jembatan yang dipaparkan, konstruksi jembatan dilengkapi kabel-kabel pancang. Jembatan ini bisa dilintasi oleh kendaraan roda dua dan roda empat maupun kendaraan besar seperti truk atau trailer.
“Istimewanya lagi, bagi pejalan kaki, dimanjakan dengan energi power hydro dari air Sungai Kapuas,” terang dia.
Bakal Berbayar

Melansir dari laman detik.com, Direktur Utama PT Kapuas Berkah Illahi, Karsono, menyebutkan, proyek ini bakal digarap dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha alias KPBU. Pembangunannya diklaim tanpa menggunakan APBN dan APBD.
Pihaknya sendiri menyiapkan dana investasi hingga Rp 1 triliun lebih untuk membangun Jembatan Garuda ini.
“Saya dan sponsor kita akan kerja sama dengan pihak perbankan. Investasi kurang lebih Rp 1 triliun lebih. Termasuk beberapa item untuk penataan di sekitar Sungai Kapuas. Ini murni dana badan usaha, tak ada APBN dan APBD,” ungkap Karsono kepada detikcom di Jakarta Pusat, pada Kamis 2 Februari 2023.
Saat pembangunannya selesai, jembatan ini bakal berbayar untuk digunakan masyarakat. Karsono menjelaskan, pihaknya akan mengusulkan diri untuk kontrak konsesi pengusahaan jembatan berbayar.
Pihaknya akan menyiapkan investasi Rp 1 triliun lebih dan pengembalian investasi akan dilakukan dengan pungutan jembatan berbayar.
“Kita kontraknya konsesi, usul pengusahaan jembatan berbayar. Nanti pengembalian dari partisipasi masyarakat,” kata Karsono.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian PUPR perkara usul jembatan berbayar ini. Karsono juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan survei kemampuan membayar masyarakat alias Willingness to Pay/Ability to Pay (WTP/ATP).
Sudah ada beberapa skema tarif yang diusulkan dari survei tersebut. Karsono memaparkan untuk sepeda motor perkiraan tarifnya sebesar Rp 5 ribuan, untuk mobil 30 ribuan, untuk truk barang Rp 30 ribuan, dan untuk trailer sekitar Rp 40 ribuan lebih. ***
(Ndi)





Discussion about this post