JURNALIS.co.id – Lokasi pengambilan tanah laterit di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, , milik PT Damai Citra Mandiri (DCM) diduga banyak tidak setor pajak ke daerah Kabupaten Ketapang. Hal demikian diketahui saat awak media mengecek langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang, Selasa (07/02/2023) siang.
Meski tidak bertemu dengan Kepala Bidang yang menangani Pendapatan Daerah, namun awak media mendapat informasi secara detail dari salah satu staf bidang tersebut.
Berdasarkan informasi staf itu, dia menyebut bahwa, soal pengambilan tanah urug, PT DCM baru satu kali membayar pajak. Tepatnya pada Februari tahun 2022 lalu.
“Baru satu kali, di bulan Februari. Kalau pajak granit mereka rutin bayar,” kata staf yang berjaga di ruang pelayanan Kantor Bapenda itu.
Saat ditanya pola pembayaran galian ke Bapenda, dia menjelaskan, pembayaran harusnya dihitung dengan menyesuaikan operasi pengambilan tanah.
“Disesuaikan dengan mereka operasi. Setiap operasi bayar,” cetusnya.
Untuk diketahui, aktivitas pengambilan tanah di Dusun Kepayang oleh PT DCM sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, aktivitas pengambilan tanah laterit tersebut berpotensi merobohkan tower SUTT. Karena pengerukan diduga tidak jauh dari kaki tower.
Sementara, sesuai data Bapenda pembayaran pajak baru dilaksanakan satu kali. (lim)
Discussion about this post