JURNALIS.co.id – Polsek Seberuang melakukan tindakan tegas berupa penertiban terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Belikai, Desa Belikai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (07/02/2023). Penertiban PETI tersebut langsung dipimpin Kapolsek Seberuang Ipda Sipyani.
AKP Joni Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menyampaikan, Polsek Seberuang telah dilakukan kesiapan dalam rangka kegiatan penindakan PETI di Dusun Belikai, Desa Belikai, Kecamatan Seberuang, Selasa (07/02/2023).
“Penertiban PETI di Seberuang juga melibatkan tokoh adat desa, Perangkat Desa Belikai yang tidak setuju dengan adanya aktivitas PETI,” kata Joni, Rabu (08/02/2023).
Joni mengatakan untuk jarak lokasi PETI dari pemukiman masyarakat di Dusun Belikai tersebut kurang lebih satu jam perjalanan dengan mempergunakan kendaraan roda dua. Selanjutnya ditempuh dengan berjalan kaki dengan kondisi jalan menanjak dan menurun. Tak hanya itu, petugas juga harus mengarungi tanah berlumpur dan melewati aliran anak Sungai Runtuk.
“Pada saat dilakukan penertiban di lokasi PETI tidak ditemukan para pekerja maupun pemilik mesin. Namun di lokasi tersebut ditemukan tujuh mesin, beberapa mesin diesel dan pondok yang sudah ditinggalkan pemiliknya,” ungkapnya.
Joni menuturkan tidak ada barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Tujuh unit mesin di lokasi tidak dapat dibawa. Mengingat geografis lokasi PETI tidak memungkinkan untuk membawa barang bukti lantaran jalan licin, berbukit dan melewati beberapa anak sungai. Akhirnya diputuskan mesin tersebut dirusak dan ditengelamkan di dalam kolam penggalian.
“Kami juga melakukan pembongkaran terhadap pondok yang digunakan pelaku PETI sebagai tempat istirahat,” pungkas Joni. (opik)
Discussion about this post