JURNALIS.co.id – PT Damai Citra Mandiri (DCM) hingga kini belum memberikan keterangan kepada PLN atas pengerukan tanah dekat tower SUTT di Dusun Kepayang, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang. Padahal, PLN sudah mengirim surat resmi ke PT DCM beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan PLN belum ada jawaban atas surat tersebut.
“Surat sudah kita kirim. Tapi belum ada jawaban dari PT DCM,” kata Manager Tekhnik PLN UPP KLB 2, Ficky saat dikonfirmasi, Kamis (09/02/2023). Menurut Ficky, PLN belum mengambil langkah hukum atas kejadian itu. Pihaknya masih ingin bertemu perwakilan DCM guna memberi tahu aturan yang tidak boleh dilanggar di area tower.
“Kita inginnya ketemu langsung dan memberi tahu tentang aturan di area tower. Kalau bel tahu aturan, akan kita sampaikan aturannya,” ujar dia.
Mengenai kondisi tower, ia mengaku sudah dilakukan pengamanan pada kontruksi SUTT. Sehingga bisa dipastikan aman bilamana tidak lagi dilakukan pengambilan tanah dekat tower.
“Kondisi tower sekarang sudah dilakukan pengamanan. Jika tidak lagi dilakukan pengambilan tanah, maka akan aman,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan karyawan PT DCM, Ismail, saat dikonfirmasi menyangkut perizinan lokasi pengambilan tanah, mengaku sudah resign (berhenti, red) dari PT DCM.
“Saya sudah resign dari DCM. langsung saja ke camp DCM pal 7, pak. Di sana ada pengurusnya,” tulis Ismail.
Ketika diminta nomor handphone pengurus PT DCM, Ismail mengku tidak lagi menyimpan nomor-nomor pengurus DCM, termasuk nomor direktur. Ditanya soal lokasi di Kepayang memiliki izin atau tidak, dirinya tidak lagi mau terlibat.
“Maaf sudah saya hapus semua (nomor Hp, red). Langsung saja pak ke pengurusnya, saya sudah tak mau terlibat,” cetusnya. (lim)
Discussion about this post