
JURNALIS.co.id – Wahyu Saputra Pratama kurir Ninja Xpress di Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu ternyata membuat laporan palsu atas kasus penjambretan yang menimpanya. Pemuda 22 tahun ini pun akhirnya diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.
Sebelumnya, Wahyu diamankan karena membuat laporan palsu dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi Jalan Lintas Selatan di Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung, Rabu (08/02/2023). Namun, hasil penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa dugaan begal yang terjadi Jalan Lintas Selatan di Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung tersebut tidak benar. Lantaran hanya rekayasa dari Wahyu.
“Hal tersebut dikuatkan dengan adanya pengakuan dari korban atau pelapor bahwa uang senilai Rp1,7 juta, telah dirampas atau dibegal tersebut ternyata dipergunakan korban untuk untuk bermain judi bola dan membeli perlengkapan camping,” kata AKP Joni Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kamis (09/02/2023).
Padahal sebelumnya korban sudah membuat laporan kepada polisi setempat bahwa korban saat kejadian sedang mengantar paket ke Desa Menendang hingga ke Dusun Jajang Pengkadan wilayah Kecamatan Pengkadan. Sekaligus saat itu, korban mau menyetor uang cash on delivery (COD) ke kantornya di Dusun Bemban, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung. Saat dalam perjalanan tepatnya di Dusun Simpang Adong, Desa Simpang Senara, Hulu Gurung, Wahyu mengaku diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam.
Ketika sampai di jalan Dusun Nanga laki, Desa Sejahtera Mandiri, Kecamatan Hulu Gurung, tepatnya setelah jembatan Sopang, tas selempang milik korban ditarik dan dirampas oleh orang yang tidak dikenal tersebut.
Kemudian korban terjatuh dan tas yang berisi uang sekitar Rp1,7 juta hasil COD diambil pelaku. (opik)
Discussion about this post