JURNALIS.co.id – Perusahaan Bus Putra Kembar yang beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu diminta untuk mengurus izin trayeknya karena sudah kedaluwarsa.
“Untuk Trayek Bus Putra Kembar ini ada Putussibau-Badau, Putussibau-Suhaid dan Putussibau-Tepuai. Yang jelas izin trayeknya sudah habis atau kedaluwarsa,” kata Serli, Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, Jumat (10/02/2023).
Serli mengatakan untuk sementara pihaknya akan menunggu terlebih pengajuan dokumen pembaharuan izin trayek dari perusahaan Bus Putra Kembar ini.
“Kalau tidak, nanti kita rencana akan kita surati juga agar mereka mengurus kembali izin trayeknya,” tuturnya.
Serli menuturkan kepengurusan izin trayek bagi perusahaan bus sangat penting diperbaharui untuk keselamatan penumpang dan legal formal kendaraan.
“Kalau tidak diurus izin trayeknya itukan ilegal kalau bus ini beroperasi,” sebutnya.
Dikatakan Serli, mengurus izin trayek tidak sulit. Bahkan mudah jika syarat-syarat dalam mengurus izin trayeknya lengkap. Pihaknya juga tidak ingin mempersulit usaha orang.
“Kita inikan mau bagaimana pengusaha itu aman dan penumpangnya nyaman dalam menggunakan jasa bus ini,” ucapnya.
Serli juga mengimbau kepada pemilik perusahaan angkutan yang dokumen izin trayeknya sudah mau habis segera melakukan perpanjangan atau perbaharui.
“Di Kapuas Hulu ini ada tiga izin trayek yang kita keluarkan yakni izin trayek Bus Damri, Bus Perintis dan Bus Putra Kembar,” tutup Serli. (opik)
Discussion about this post