JURNALIS.co.id – Pemerintah melalui Kemendagri menargetkan 50 juta penduduk Indonesia ber-KTP digital atau memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.
Di Kabupaten Sanggau, layanan KTP digital sudah diujicobakan dan saat ini sudah ribuan yang memiliki KTP digital, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sanggau.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau Eduardus Evald mengatakan, pemerintah menargetkan 50 juta orang atau 25 persen dari 227 penduduk Indonesia menggunakan KTP digital pada tahun ini.
“Sanggau juga targetnya 25 persen dari jumlah penduduk. Dan hingga saat ini sebanyak 2.692 warga Sanggau sudah ber-KTP digital, termasuk di dalamnya ASN di lingkungan Pemkab Sanggau,” ungkapnya, Senin (13/02/2023).
Lantas bagaimana cara membuat KTP digital melalui handphone? Evald kemudian menerangkan alur penerbitannya.
Pertama, dikatakan dia, harus memasang atau mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Setelah itu lakukan registrasi dengan NIK, email dan nomor handphone.
“Setelah selesai download, buka aplikasi untuk mengisi data berupa NIK, email dan nomor handphone,” jelas Evald.
Selanjutnya, ia menyebut, lakukan verifikasi wajah melalui tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition dan pindai QR code.
Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
“Jangan lupa melakukan verifikasi email untuk bisa login aplikasi,” ujar Evald.
Untuk syarat-syaratnya, ia menambahkan, memiliki KTP elektronik atau sudah wajib KTP, handphone berbasis android dan memiliki email pribadi yang masih aktif.
“KTP digital tidak menjadi sesuatu yang wajib. Jadi KTP elektronik masih berlaku, tidak dihapus. “KTP digital ini mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,” pungkas Evald. (jul)
Discussion about this post