JURNALIS.co.id – Sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan tahun 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital. Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Untuk di Kabupaten Kapuas Hulu sudah 1.638 warga yang menerapkan KTP Digital. Dari jumlah tersebut kebanyakan dari ASN lingkup Pemkab Kapuas Hulu yang menerapkannya.
“Kebanyakan ASN yang menerapkan KTP Digital, karena kita juga menerapkan KTP Digital ini ke ASN dahulu,” kata Usmandi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu, Selasa (14/02/2023).
Usmandi mengatakan target penerapan KTP Digital di Kapuas Hulu 25 persen dari jumlah warga yang sudah melakukan perekaman atau memiliki e-KTP.
“Yang sudah melakukan perekaman e-KTP di Kapuas Hulu itu 187.000 orang. Sementara 25 persen dari itu 47 ribu,” ujarnya.
Usmandi menuturkan penerapan KTP digital ada syaratnya. Mulai menggunakan email aktif, warga harus memiliki HP Android dan hingga harus memiliki jaringan internet.
“Kegunaan KTP Digital inikan untuk mengantisipasi untuk e-KTP hilang, ketika kita tidak bisa menunjukkan bentuk fisik maka kita bisa menggunakan KTP digital,” ujarnya.
Lanjut Usmandi, dirinya tetap optimis penerapan KTP Digital di Kapuas Hulu berjalan dengan baik. Meskipun di Kapuas Hulu ini masih ada daerah yang belum memiliki jaringan.
“Kita tetap berusaha menjalankan program KTP Digital kepada masyarakat. Untuk masalah jaringan dan lainnya tentunya Pemerintah Pusat sudah memikirkanya,” ujarnya.
Usmandi mengimbau masyarakat yang sudah memiliki e-KTP atau yang sudah melakukan perekaman agar datang ke dinas atau dimana tempat pihaknya melakukan pelayanan.
“Bagi yang sudah melakukan perekaman nanti kita akan lakukan aktivasi sehingga ketika masyarakat melakukan perjalanan dan diminta menunjukkan identitas secara fisik tidak bisa, maka bisa ditinjukan dengan identitas KTP Digital. Inilah kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat bagi masyarakat,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post