JURNALIS.co.id – KPU Kabupaten Sanggau melalui Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto mengatakan, proses coklit daftar pemilih telah dilakukan 1.680 pantarlih sejak 12 Februari lalu. “Petugas pantarlih ini masa kerjanya 12 Februari hingga 11 April 2023,” ujarnya, Selasa (14/02/2023).
Sumarto menerangkan, adapun tugas-tugas pantarlih di antaranya membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih serta memutakhirkannya.
Kemudian, dikatakan dia, pantarlih juga memiliki tugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih jika ada salah data, memberikan tanda bukti terdaftar dan menyampaikan hasil coklit kepada PPS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto menambahkan, proses coklit mulai berjalan sejak 12 Februari dan di hari ketiga sudah dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.
Ia menyebut, petugas pantarlih yang saat ini bekerja di lapangan sebanyak 1.680 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang telah dipetakan.
“Masa kerja pantarlih itu sendiri mulai dari 12 Februari hingga 11 April 2023. Namun jadwal pelaksanaan coklit pemutakhiran daftar pemilih itu dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari hingga 14 maret 2023,” jelas Iis.
Menurut dia, pada dasarnya petugas pantarlih tetap melakukan kegiatan coklit secara manual dengan cara mendatangi langsung tempat tinggal calon pemilih. “Adapun aplikasi e-Coklit juga digunakan sebagai alat bantu petugas kita di lapangan,” ujar Iis.
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dikatakan dia, KPU melakukan proses coklit menggunakan dasar data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang telah disinkronkan dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Iis mengungkapkan, sebanyak 366.258 data pemilih yang akan dilakukan pemutakhiran oleh petugas di lapangan. Selanjutnya, data hasil coklit di lapangan nantinya akan diolah dengan menggunakan aplikasi Sidalih, yang dilakukan oleh PPS, PPK dan KPU kabupaten.
“Hasil coklit pemutakhiran ini nantinya akan diolah secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK sampai ke tingkat KPU kabupaten. Dari hasil pengolahan ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). Setelah itu, sesuai mekanisme dan jadwal tahapan, DPS ini akan diolah sampai menjadi DPT,” pungkas Iis. (jul)
Discussion about this post