JURNALIS.co.id – Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Selatan di Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu masih disegel oleh sejumlah buruh bangunan yang gajinya belum dibayar kontraktor.
Bahkan kontraktor atau pelaksana pembangunan kantor KPH wilayah Selatan tersebut dilaporkan oleh kepala tukang ke Polres Kapuas Hulu.
“Seminggu yang lalu kita laporkan kontraktornya atasmana Yanto ke Polisi dengan dugaan penggelapan,” kata Rohmat, Kepala Tukang Pembangunan Kantor KPH Wilayah Selatan saat dihubungi via telepon, Rabu (15/02/2023).
Rohmat mengatakan sejak dilakukan penyegelan kantor KPH Wilayah Selatan beberapa waktu lalu hingga hari ini belum ada perkembangan terkait pembayaran gaji mereka.
“Kita akan terus melakukan penyegelan kantor tersebut sampai masalah pembayaran gaji kami ini selesai,” ucapnya.
Rohmat berharap kasus ini dapat diselesaikan. Karena dirinya juga masih ditagih oleh buruh yang lainnya.
“Niat baik dari kontraktor ini belum ada. Hanya kemarin kontraktor ini sempat ditelepon oleh polisi, menanyakan kapan gaji tukang ini dibayar. Dia sempat janji bulan dua ini mau bayar, namun dia tidak bisa memastikan kapan tanggal pembayarannya,” ungkapnya.
Rohmat menyampaikan masih memiliki utang kepada teman tukang lainnya sebanyak 16 orang.
“Jadi masih ada Rp77 juta yang belum dibayar oleh kontraktor,” ungkap Rohmat.
Sementara Suyanto, Kontraktor Pembangunan Kantor KPH wilayah Selatan menyampaikan, bahwa dirinya sudah tahu dilaporkan ke polisi oleh pihak Rohmat. “Saya tidak masalah dilaporkan ke polisi,” ucapnya.
Pria disapa Yanto ini mengatakan dirinya akan tetap menyelesaikan sisa pembayaran upah tukang. Hanya saja untuk menyelesaikannya butuh waktu karena uangnya belum keluar.
“Tapi setelah selesai pembayaran nanti dengan Rohmat, saya akan tuntut balik yang bersangkutan. Tuntutan balik ini terkait UU ITE dan pencemaran nama baik yang sudah dia lakukan. Karena itu hak saya sebagai warga negara,” pungkas Yanto. (opik)
Discussion about this post