JURNALIS.co.id – Secara umum deposito merupakan salah satu jenis simpanan di lembaga perbankan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Karakteristik deposito di lembaga perbankan, antara lain deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto menjelaskan, Bank BJB selaku lembaga perbankan resmi juga menghadirkan produk deposito dengan berbagai jenis sesuai kebutuhan nasabah maupun non nasabah.
“Salah satu produk deposito dari Bank BJB, yaitu deposito korporasi yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan maupun badan usaha. Di dalamnya terdapat berbagai keuntungan dan kemudahan yang bisa didapatkan nasabah,” kata Widi Hartoto hari ini.
Simpanan dana di BJB Deposito Korporasi ini dijamin aman, karena simpanan dana nasabah dijamin pula oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian pencairan atau perpanjangan deposito ini diproses secara mudah.
Pencairan deposito pada jatuh tempo dilakukan sesuai instruksi nasabah. Atau bisa juga dengan instruksi Automatic Roll Over (ARO), sehingga deposito akan diperpanjang secara otomatis tanpa mengganti bilyet, yaitu menurut nominal (pokok) deposito atau nominal plus bunga.
Tingkat suku bunga dalam jenis deposito Bank BJB ini cukup kompetitif. Tingkat suku bunga Deposito Suka Suka yang kompetitif menjadikan investasi nasabah lebih cepat berkembang.
Tersedia pula berbagai pilihan jangka waktu sesuai kebutuhan nasabah, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Bunga depositonya juga dapat diinvestasikan kembali atau memilih ditransfer ke rekening tabungan atau giro Bank BJB.
Keuntungan lainnya yang bisa diraih nasabah yang menyimpan dananya di BJB Deposito Korporasi, simpanan tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman.
Sehingga kebutuhan nasabah dapat dipenuhi, sementara deposito tetap menghasilkan bunga.
Selain mendapatkan keuntungan dari BJB Deposito Korporasi, nasabah juga dalam menjalankan investasi ini diberi berbagai kemudahan. Seperti penempatan dana awal yang hanya sebesar Rp.2.500.000 dan tidak ada batasan kelipatan.
Kemudian bunga yang dihasilkan dapat di transfer ke rekening tabungan dan giro Bank BJB secara mudah dan cepat. Saat jatuh tempo, nasabah dapat memilih diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) atau tidak otomatis (non ARO).
Bank BJB juga telah menyediakan berbagai pilihan jangka waktu deposito. Mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
Dengan suku bunga deposito Bank BJB yang kompetitif menjadikan investasi lebih cepat berkembang.
Lampirkan Dokumen Legalitas
Jika sudah mengetahui keuntungan dan kemudahan jenis deposito ini. Lalu tertarik untuk memiliki simpanan bjb Deposito Korporasi, segera penuhi persyaratannya, antara lain untuk nasabah perorangan merupakan Warga Negara Indonesia.
Berikutnya, melampirkan dokumen legalitas berupa KTP atau SIM atau Paspor Asli. Sedangkan bagi Warga Negara Asing, cukup membawa Paspor dan KIMS/KITAS (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara).
Sementara bagi nasabah perusahaan atau badan usaha, harap melampirkan dokumen KTP/SIM/Paspor pejabat yang berwenang.
Ditambah dokumen perusahaan terdiri dari SIUP, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang terakhir.
Untuk biaya materai pada saat pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta bunga yang dihasilkan dari deposito dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut seputar produk dan layanan dari Bank BJB, Anda dapat mendatangi langsung Kantor Cabang Bank BJB terdekat atau menghubungi layanan BJB Call 14049.(*Ndi)
Discussion about this post