JURNALIS.co.id – Reksa dana merupakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam sekumpulan uang efek oleh Manajer Investasi sesuai UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995.
Terkait produk investasi ini, Bank BJB tercatat sebagai agen penjual efek reksa dana resmi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor 28/BL/STTD/APERD/2008, tanggal 18 Juni 2008. Jadi reksa dana bukan merupakan produk asli Bank BJB.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto memaparkan, reksa dana di Bank BJB dikelola oleh Manager Investasi profesional yang aman digunakan karena telah diawasi oleh OJK.
Reksa Dana ini memiliki manfaat kemudahan dalam berinvestasi. Sangat cocok bagi nasabah atau nonnasabah yang ingin memulai berinvestasi dana.
“Tersedia sejumlah pilihan jenis produk BJB Reksa Dana dengan tujuan serta tingkat risiko yang dapat disesuaikan dengan profil risiko serta kebutuhan pemodal,” kata Widi Hartoto.
Kemudian Reksa Dana Bank BJB Pembelian Reksa Dana Bank BJB hanya berlaku bagi nasabah dan menyetujui dokumen berhukum yang dimiliki oleh perusahaan dalam pihak ini yakni bank bjb. Artinya nasabah telah membaca dan memahami tentang Reksa Dana dan informasinya.
Nasabah diminta untuk mengisi formulir terkait BJB Reksa Dana yang terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya formulir aplikasi Reksa Dana dan formulir Profil Pemodal Reksa Dana.
Selanjutnya surat pernyataan resiko, formulir pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, dan formulir pembelian unit penyertaan Reksa Dana secara berkala.
Selanjutnya melampirkan serta menunjukkan e-KTP asli dan NPWP asli jika nasabah memilikinya.
Nasabah diminta untuk memastikan ketersediaan dana pembelian pada Reksa Dana. Rekening nasabah dapat menjadi sumber proses transaksi Reksa Dana di Bank BJB.
Ada dua cara dalam pembelian Reksa Dana Bank BJB, antara lain Lumpsum yakni pembelian Reksa Dana secara sekaligus pada satu waktu dan berkala.
Atau pembelian secara berkala serta rutin setiap bulannya dengan menggunakan sistem autodebet dari rekening nasabah dalam jangka waktu yang tertentu yang telah ditetapkan oleh nasabah Reksa Dana Bank BJB.
Informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan dari Bank BJB, dapat mendatangi langsung Kantor Cabang Bank BJB terdekat atau menghubungi BJB Call 14049.(*Ndi)
Discussion about this post