JURNALIS.co.id – Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan dan Petrus Jhon Fernandez resmi melaporkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Ketapang, Senin (20/02/2023). Yakni Sekjend LSM Gasak Ketapang, Hikmat Siregar dan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi.
Saat dikonfirmasi, Paul mengatakan, pihaknya melaporkan kedua oknum LSM itu lantaran diduga sengaja menggiring opini liar ke publik tanpa dilengkapi bukti-bukti dengan tujuan menakuti-nakuti dan mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu, ada dugaan upaya melakukan pemerasan.
Paul menilai, kalau memang mereka ada bukti keterlibatan kliennya terhadap suatu perkara, seharusnya menyampaikannya ke pihak berwenang.
“Bukannya hingga perkara itu selesai dan hakim sudah memutus perkara, serta memastikan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan klien kami atau pihak lain, baru kemudian mereka menggiring opini ke publik menakuti-nakuti klien kami,” terang Paul didampingi Petrus, Senin sore.
Menurut dia, apa yang disampaikan Hikmat Siregar di media online merupakan sebuah penggiringan opini yang tak mendasar. Karena hanya mendesak APH menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka di kasus Dana Desa (DD) Bantan Sari, baik saat proses perkara berjalan hingga perkara inkrach tanpa menyampaikan bukti apapun.
“Kan lucu, dari kasus berjalan sampai sudah selesai, LSM ini berulang kali menggiring opini di media bahwa klien kami harus ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa ada bukti yang dia sampaikan,” katanya.
“Ironisnya setiap berita itu naik, rekanan LSM ini yakni Suryadi mengirim link berita ke klien kami. Bahkan dengan membuat narasi terkesan menakut-nakuti klien kami,” timpal Paul.
Dari itu, ia menilai upaya yang dilakukan dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi. Terlebih upaya menakuti tersebut dengan membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, jika memang memiliki data, maka sejak awal kedua LSM ini harusnya memberikannya ke pihak berwenang, baik Kejaksaan maupun Pengadilan. Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai sekarang.
“Kedua LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti. Sebagai orang awam klien kami secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini, terlebih disebarluaskan ke publik melalui media,” ujarnya.
“Hingga akhirnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (wan usman-red) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening Suryadi pada 18 September 2021,” sambung Paul.
Namun, seakan tidak ada puasnya, kata Paul, beberapa waktu berjalan Suryadi kembali mengirim link berita kepada kliennya dengan membuat cerita kalau rekannya Hikmat Siregar telah memegang data dari orang dalam, mengenai penetapan tersangka AS oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari.
Sementara, secara hukum perkara yang melibatkan kliennya yang saat itu sebagai saksi ditangani Kejaksaan Ketapang, bukan Kejagung. Dimana perkara tersebut pun sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.
“Saat menghubungi klien kami, Suryadi seolah-olah bisa membantu agar Hikmat Siregar tidak mendorong Kejati atau Kejagung menetapkan klien kami sebagai tersangka. Sebab katanya Siregar sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkul Hikmat Siregar secepatnya karena mengatakan Hikmat Siregar adalah orang batak dan nekat luar biasa,” tuturnya.
Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, Suryadi juga mengaku jika kliennya memenuhi apa yang diinginkan Hikmat. Maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya.
Karena, lanjut Paul, tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media massa dan demo oleh Hikmat Siregar. Kemudian Suryadi meyakinkan kliennya kalau Hikmat Siregar siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya.
Bahkan, sebagai jaminannya Suryadi mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus Hikmat Siregar jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.
“Mereka meminta uang Rp150 Juta sebagai komitmen serta meminta agar tidak melibatkan pihak lain termasuk Wan Usman, untuk memastikan apa yang Suryadi sampaikan, klien kami menghubungi Hikmat menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan Hikmat membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen,” ungkapnya.
“Namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach, Hikmat pun terus menggiring opini melalui salah satu media online untuk menakuti klien kami. Hanya saja Suryadi dan Hikmat mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka menakuti dan menipu daya klien kami direkam, bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini,” tambah Paul.
Dia berpendapat, jika Hikmat dan Suryadi mengaku akan disuap, maka itu hanya sebatas pembelaan diri lantaran modusnya telah terbongkar. Sebab jelas ada upaya menakuti oleh kedua oknum LSM terhadap kliennya dan percakapan yang dilakukan keduanya jelas ingin mendapatkan sesuatu dengan menjual nama Kejagung.
“Jika memang mereka benar, kita tunggu berani tidak mereka menyerahkan bukti yang mereka katakan ada. Tapi jika mereka berbohong, saya pastikan mereka tidak berani lakukan itu, sedangkan kami sudah resmi melaporkan mereka dengan bukti rekaman percakapan, chat mereka. Saat ini kami sudah terima surat tanggal bukti lapor kami dari Polres Ketapang. Tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” tutup Paul.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan dua oknum LSM di Ketapang, Senin (20/02/2023).
“Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima. Selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yasin.
Sebelumnya, Sekjend LSM GASAK Ketapang, Hikmat Siregar saat dikonfirmasi awak media membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang dan melakukan pencemaran nama baik ke AS. Dia pun mempersilakan pengusaha Kalbar tersebut melaporkan dirinya ke pihak berwajib. Lantaran itu merupakan hak yang bersangkutan.
“Tidak benar itu, kan harus ada bukti. Silahkan saja jika mau dilaporkan. Itu hak dia,” ucap Hikmat. (lim)
Discussion about this post