JURNALIS.co.id – Warga Star Borneo Residance Tujuh, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang masuk dalam RT 03/RW 23, Ibrahim, menyatakan, warga setempat dengan tegas menolak kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya.
“Kami menolak Coklit yang dilakukan oleh Petugas KPU Kubu Raya, kami adalah warga Kota Pontianak bukan warga Kubu Raya. Secara sah dibuktikan dengan KTP,” ucap Ibrahim pada Selasa 21 Februari 2023.
Penegasan tersebut disampaikannya karena batas wilayah Pontianak-Kubu Raya hingga saat ini belum terselesaikan, sehingga menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Satu diantara titik batas yang belum ada yaitu di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, tepatnya di komplek Star Borneo Residance tujuh.
Gejolak di tengah masyarakat semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Selama ini secara administrasi warga setempat diurus oleh Pemkot Pontianak bahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dilakukan di Pontianak.
“Tak rela kami tiba-tiba masuk Kubu Raya, kami mengetahui membeli rumah disini sudah belasan tahun bagian dari Kota Pontianak,” ungkapnya.
Sekarang tiba-tiba menurutnya masuk Kubu Raya dan petugas Coklit dari KPU Kubu Raya datang untuk melakukan pendataan.
Ibrahim menuturkan warga setempat tetap ingin menggunakan hak pilih di Kota Pontianak bukan di Kubu Raya.
Warga setempat disebutnya telah membuat tulisan dan ditempelkan di depan rumah bahwa menolak petugas KPU Kubu Raya untuk melakukan Coklit.
“Kita akan tolak dengan tegas petugas KPU dari Kubu Raya kalau mereka datang untuk melakukan Coklit, kami disini merupakan warga Pontianak bukan Kubu Raya,” tegas Ibrahim.
Pernyataan tegas penolakan Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan oleh Ketua RT 03/RW 23, Hidayat Muslimin.
Menurut Hidayat, tak satupun warga di RT-nya yang berjumlah 70an Kepala Keluarga merupakan warga Kubu Raya, semua warga di sana merupakan warga Pontianak.
Dari awal tinggal, Hidayat Muslimin memastikan, warganya adalah wilayah Kota Pontianak dan secara administrasi dilayani Kota Pontianak.
“Dari awal kami mengambil rumah itu di kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, surat-surat tanah atau sertifikat kami adalah Kota Pontianak,” ujarnya.
Terkait Coklit yang dilakukan pihak KPU Kubu Raya, Hidayat Muslimin menjelaskan bahwa pada beberapa hari lalu ada datang tiga orang petugas KPU.
Namun tidak menjelaskan mereka dari mana dan sebagai Ketua RT setempat dirinya mempersilahkan untuk melakukan Coklit.
“Tiga orang perempuan datang ke rumah saya diatas jam lima sore, dia bilang datang mau Pantarlih KPU, saya bolehkan karena mengira dari Kota Pontianak,” ucapnya.
Ia menambahkan bukan hanya tahun ini mengikuti proses Pemilu, bahkan sudah dua kali sebelumnya mengikuti Pemilu semenjak menempati permukiman setempat.
“Termasuk rumah saya dan beberapa warga sudah didata, setelah itu besok paginya sekitar jam setengah sembilan, petugas itu mengirim kan pesan lagi pada saya mengatakan kalau dari KPU Kubu Raya,” tambahnya.
Hidayatul Muslimin juga mengatakan, awalnya petugas tersebut tidak menjelaskan dari mana asalnya. Jika mengetahui dari awal kalau petugas yang datang dari Kubu Raya, ia menegaskan tidak akan menerima petugas tersebut.
“Saya bilang setelah dia mengatakan dari Kubu Raya melalui whatsapp, kalau kami menolak di Coklit dari Kubu Raya,” katanya.
Semua warga tegas menolak masuk Kubu Raya, dari awal warga membeli rumah disana dengan sertifikat Kota Pontianak.
“Kami ini bukan bagian dari Perum empat dan kami jelas di Kota Pontianak dari sertifikat tanah hingga administrasi diurus oleh Pemkot Pontianak,” tutupnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post