JURNALIS.co.id – Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kota Singkawang melonjak pesat. Pada tahun 2021 terdapat 169 kasus GHPR dan tidak ada korban jiwa. Sedangkan tahun 2022 kasus GHPR sebanyak 339 kasus GHPR dengan dua orang di antaranya meninggal dunia.
“Tahun 2021 terdapat 169 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dan tidak ada kasus meninggal (lyssa). Tahun 2022 terdapat 339 kasus GHPR dan 2 orang meninggal (lyssa),” kata Mursalin, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes KB Kota Singkawang, Jumat (24/02/2023).
Mursalin menjelaskan penyakit rabies merupakan dampak dari virus yang menyerang otak hewan penular rabies, salah satunya anjing. Anjing yang terkena rabies akan menjadi lebih garang. Manusia yang digigit anjing rabies, jika tidak ditangani dengan cepat akan dapat menyebabkan kematian.
“Untuk penyakit rabies itu adalah penyakit anjing gila. Jadi penyakit anjing yang disebabkan oleh virus rabies. Kalau anjing rabies artinye anjing itu sudah tertular virus dan sudah menyerang otak anjing,” jelasnya.
“Anjing yang sarafnya sudah terkena virus pada sarafnya, maka akan menjadi garang. Akhirnya siapa saja di dekatnya akan digigit. Begitu dia positif, maka kalau manusia yang digigit tidak ditangani dengan baik, makan akan dapat menyebabkan kematian,” tambah Mursalin.
Dia mengungkapkan dua orang korban gigitan anjing rabies yang meninggal dunia akibat terlambatnya penanganan secara medis. Lantaran korban melapor pada saat virus telah menyerang otaknya. Sehingga penyakit rabies tidak dapat lagi disembuhkan.
“Jadi di Kota Singkawang tahun 2022, kasus gigitan anjing ada 339 kasus termasuk orang luar wilayah. Dari 339 kasus tersebut ada dua orang tidak divaksin dan akhirnya meninggal,” ungkapnya.
“Dua orang yang meninggal tersebut satu orang dari Kelurahan Sedau dan satu orang dari Kelurahan Pajintan. Keduanya sudah timbul gejala baru dibawa ke rumah sakit,” timpal Mursalin. (gun)
Discussion about this post