
JURNALIS.co.id – Pengerjaan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjungpura – Ulak Medang – Tanah Merah di Kabupaten Ketapang yang dianggarkan tahun 2022 senilai Rp9,5 miliar lebih hingga kini belum rampung dikerjakan CV Ammar Mukti. Dampaknya, pelaksana proyek harus bekerja dalam masa denda di tahun 2023. Bahkan pencairan pekerjaan belum dapat dilakukan 100 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, H Dennery membenarkan bahwa pengerjaan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjungpura – Ulak Medang – Tanah Merah belum 100 persen selesai. Dijelaskannya, keterlambatan pengerjaan dikarenakan di jalan tersebut terendam banjir. Sehingga pihaknya memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari disertai denda.
“Jadi CV Ammar Mukti bekerja dalam denda selama 50 hari. Mereka didenda satu per mil dalam satu hari. Saat ini sedang proses finishing,” kata Dennery saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023) siang.
Adapun pembayaran pekerjaan sudah dilakukan di bulan Desember 2022. Hanya saja tidak dibayar 100 persen lantaran proses pekerjaan belum diselesaikan pelaksana.

“Pembayaran di Desember 2022 itu sesuai fisik. Kita tidak berani bayar 100 persen, pekerjaan saja belum selesai 100 persen,” ungkapnya.

Dia menegaskan bagi perusahaan yang mengerjakan proyek tapi tidak mampu menyelesaikan sesuai kontrak, akan menjadi pertimbangan dan catatan pihaknya untuk ke depan.
“Perusahaan yang terlambat tentu menjadi catatan tersendiri bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” tegas Dennery. (lim)





Discussion about this post