JURNALIS.co.id – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023, Sutarmidji-Ria Norsan yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, 5 September 2018, akan mengakhiri masa jabatannya pada Selasa, 5 September 2023. Itu artinya tidak sampai setahun lagi, masa jabatan pasangan Sutarmidji-Ria Norsan akan selesai.
Namun, ada satu janji politik Sutarmidji-Ria Norsan saat maju dalam Pilkada 2018 silam yang belum terwujud hingga saat ini, yaitu pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Hingga Selasa, 28 Februari 2023, menjelang lima tahun kepemimpinan Sutarmidji-Ria Norsan, ternyata masih gagal mewujudkannya.
Pada tahun 2018, saat masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Sutarmidji pernah berjanji dan berkomitmen tentang pembentukan pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Menurut Sutarmidji kala itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya merupakan prioritasnya jika diberi amanah oleh masyarakat untuk memimpin Kalbar.
“Saya akan jadikan pemekaran Kapuas Raya sebagai prioritas. Kapuas Raya itu bukan keinginan, tapi kebutuhan supaya ada keadilan disana,” tegas Sutarmidji ketika diwawancara oleh ruai.tv, pada tanggal 30 Juni 2018.
Terkait moratorium, menurut Sutarmidji, ia sangat memahami moratorium dan tata kelola pemerintahan, bahkan ditegaskannya, bahwa pembentukan Kapuas Raya harga mati jika ia terpilih jadi Gubernur Kalbar.
Janji politik itu diperkuat Sutarmidji saat melakukan kontrak politik dengan menyerahkan piagam komitmen pemekaran wilayah pembentukan Provinsi Kapuas Raya ketika bersilaturahim ke Istana Kesultanan Sintang, pada 7 Maret 2018.
Tagih Janji Politik
Sementara itu, seorang pemuda Kapuas Hulu, Endi Simon, berharap, pemekaran Kapuas Raya yang jadi janji politik Sutarmidji-Ria Norsan saat kampanye, dapat terwujud sebelum masa jabatan mereka berakhir pada tahun 2023 ini.
“Kami berharap pembentukan Provinsi Kapuas Raya segera terwujud,” kata Endi Simon kepada Insidepontianak.com, Rabu 31 Agustus 2022.
Endi menilai, kehadiran Provinsi Kapuas Raya sangat ditunggu masyarakat. Sebab, akan berdampak pada pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Menurut saya Pak Gubernur harus lebih giat lagi mengusulkan pembentukan Kapuas Raya,” terangnya.
Senada dengan Endi Simon, salahseorang warga Sanggau yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dua periode, Konggo Tjintalong Tjondro, mengungkapkan, dimasa dirinya menjabat sudah menyetujui secara politik untuk Pemekaran Provinsi Kapuas Raya dan saat ini sudah memasuki 14 tahun namun masih wacana, untuk itu sebagai warga bagian Timur Kalbar dirinya berharap Provinsi Kapuas Raya harus segera terwujud, karena Kapuas Raya merupakan bagian dari visi-misi Sutarmidji-Ria Norsan.
Menurutnya, selain untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, pemekaran Provinsi Kapuas Raya menurutnya juga dapat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap, Kapuas Raya ini harus terwujud, karena melihat luas wilayah Kalbar ini idealnya tiga provinsi. Kita berharaplah karena pak Sutarmidji punya cita-citanya (visi misi) salah satunya adalah Kapuas Raya. Pada intinya sebelum tahun 2024 Kapuas Raya harus sudah mekar,” kata Konggo Tjintalong Tjondro, menagih janji politik Sutarmidji, seperti dikutif dari ruai.tv.
Terkendala Kebijakan Moratorium
Menanggapi keinginan masyarakat agar Provinsi Kapuas Raya bisa terwujud, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan, saat ini Provinsi Kapuas Raya belum bisa diwujudkan, karena terkendala kebijakan moratorium atau penghentian sementara pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, semua kewajibannya sebagai gubernur yang berkaitan dengan pemekaran Kapuas Raya sudah ia lakukan dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun masih terkendala adanya moratorium.
Jika moratorium dibuka, Sutarmidji yakin pemekaran provinsi Kapuas Raya bisa terwujud, karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Sutarmidji juga mengatakan, jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya bisa diputuskan dengan kebijakan keputusan provinsi, maka pemekaran siap dilaksanakan.
“Pemekaran seluruh yang menjadi kewajiban saya sudah. Hanya masalahnya pemerintah masih moratorium,” ujar Sutarmidji menjawab keinginan masyarakat timur Kalbar usai upacara HUT ke-64 Pemprov Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis 28 Januari 2021.
Sementara itu, untuk pembiayaan pembentukan Kapuas Raya, menurutnya, ia sangat siap membiayai selama tiga tahun, bahkan lima tahun, melalui bagi hasil pajak daerah, dimana pajak yang berasal dari wilayah Timur Kalbar sepenuhnya untuk pembiayaan operasional pembentukan Kapuas Raya.
“Orang bicare, sekarangkan moratorium. Betul moratorium, tapi kita ingat dulu apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat, kalau misalnya pemekaran repotnya nanti menyediakan sarana prasarana pemerintahan. Nah, saya ketika memekarkan Kapuas Raya, maka pertama sekali saya lakukan adalah membangun kantor Gubernur Kapuas Raya dan kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya,” ujarnya kepada ruai.tv.
Gubernur Sutarmidji kembali menegaskan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Hotel Ibis Pontianak, pada Sabtu 16 Juli 2022, bahwa dirinya sebagai Gubernur sudah menjalankan komitmen dalam percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Amanat Presiden juga sudah ada, hanya tinggal menunggu Undang-undang tentang pembentukan provinsi baru, tetapi masih moratorium dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga siap membantu anggaran persiapan Provinsi Kapuas Raya, seperti Kantor Gubernur maupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya.
“Kami sudah mempersiapkan lahan seluas 32 hektare untuk komplek perkantoran. Ini semua sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, DPR, maupun DPD RI. Hanya tinggal bagaimana persetujuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selanjutnya, pembentukan Provinsi Kapuas Raya juga mendapat dukungan dan persetujuan secara resmi dari pemerintah kabupaten yang akan dimekarkan, seperti Bupati Sanggau beserta DPRD Kabupaten Sanggau, Bupati Sintang beserta DPRD Kabupaten Sintang, Bupati Kapuas Hulu beserta DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Sekadau beserta DPRD Kabupaten Sekadau, dan Bupati Melawi beserta DPRD Kabupaten Melawi.
“Persetujuan seluruh kabupaten juga sudah diperbaharui. Artinya, semua persyaratan dan kewajiban dari provinsi induk sudah kita penuhi,” tegas Sutarmidji seperti dikutif dari kalbarprov.go.id.
Papua Dimekarkan, Sutarmidji Minta DPR Bahas Usulan Kapuas Raya
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menilai, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya. Itu karena Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.
Diantaranya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, yang pengesahannya tertuang dalam tiga Undang-Undang (UU) pada 25 Juli 2022 lalu. Dengan disahkannya UU tiga provinsi baru itu, Midji sapaan karibnya, mengatakan, otomatis kebijakan moratorium DOB sudah dibuka.
“Kalau provinsi di Papua (dimekarkan) ya karena mungkin pertimbangan khusus. Kalau Kalbar kita sudah mengajukan juga, harusnya dengan lahirnya (tiga) provinsi di Papua itu berartikan moratoriumnya sebetulnya sudah dicabut, otomatiskan. Harusnya DPR juga harus menindaklanjuti (usulan) kita (Kalbar),” ungkapnya, seperti dilansir dari pontianakpost.jawapos.com.
Jika pemerintah belum membuka moratorium DOB dengan alasan akan banyak daerah lain yang minta dimekarkan, Midji berharap pemerintah bisa mengakomodir daerah yang berbatasan darat langsung dengan negara tetangga. Seperti halnya Papua.
“Kalau pemekaran provinsi perbatasan kan terbatas, hanya provinsi yang berbatasan (darat dengan negara tetangga) saja,” ujarnya.
Ia lantas membeberkan bahwa panjang perbatasan darat antara Kalbar dengan Sarawak, Malaysia mencapai 972 kilometer. Jauh lebih panjang dibanding perbatasan Papua dengan Papua Nugini yang hanya sekitar 700 kilometer lebih. Maka dari itu ia merasa sangat ideal jika Kalbar dimekarkan menjadi dua provinsi.
“DPR RI-nya kan juga sudah dua dapil, dapil (Kalbar) II kan terdiri dari kabupaten-kabupaten, bahkan kabupaten pemekaran. Kalau mau jujur jumlah penduduknya di provinsi Kapuas Raya itu nanti 1,6-1,7 juta (jiwa), jauh dibandingkan dengan Kaltara, termasuk dengan Papua. Papua paling tiga sampai empat ratus (ribu) satu provinsi,” paparnya.
Bang Midji lantas memastikan seluruh kewenangan terkait pemekaran yang ada pada dirinya selaku gubernur, sudah tuntas. Saat ini yang ditunggu hanya tinggal kemauan dari pihak DPR RI dan pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan.
“Semua prosedur dan proses (pengajuan) semuanya sudah. Bahkan kantor gubernur Kapuas Raya dan DPRD Kapuas Raya pun kami siap, kalau memang untuk membangun itu. Lahannya sudah ada 32 hektare. Bahkan awal-awal waktu itu sudah mau pengerasan lahan dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Provinsi Kalbar merupakan wilayah terluas ketiga di Indonesia dengan luas wilayah 147.307 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 5.500.000 jiwa dan juga berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalbar saat menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai pentingnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya demi percepatan pembangunan dan juga hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, Provinsi Kalbar memiliki kawasan perbatasan sepanjang 972 kilometer dengan lima Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sehingga saat pemekaran dilaksanakan, Provinsi Kalbar tinggal memiliki dua PLBN dan Provinsi Kapuas Raya akan memiki tiga PLBN. ***
(insidepontianak.com/ruai.tv/kalbarprov.go.id/pontianakpost.jawapos.com/Ndi)
Discussion about this post