JURNALIS.co.id – Bukannya melindungi, seorang ayah di Kecamatan Pontianak Barat berinisial TA malah tega mencabuli gadis di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Perbuatan biadab pria 43 tahun ini menjeblokannya di balik jeruji.
TA dibekuk personil Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak pada Rabu (22/02/2023).
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto, Selasa (28/02/2023).
Perbuatan tersangka dilakukan ketika tidur bersama korban di dalam kamar. Lalu timbul niat tersangka untuk mencabuli korban.
“Ketika itu situasi rumah tersangka dalam keadaan sepi,” ujar Indra.
TA memasukkan jari telunjuk tangannya ke kemaluan anak kandungnya tersebut. Setelah itu tersangka meremas payudara korban.
“Di mana kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 pukul 01.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat,” jelasnya.
Indra lantas memerintahkan anggota Unit PPA Polresta Pontianak melalui Kanit PPA Ipda Herlian Janu untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan personel di lapangan mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku tersebut. Kemudian personil Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak dengan cepat meringkus terduga pelaku tersebut di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
“Kini terduga pelaku cabul tersebut sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022. Terduga pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Indra. (m@nk)
Discussion about this post