JURNALIS.co.id – Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Gantung, Dusun Lipat Gunting, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang yang dianggarkan tahun 2022 tak mampu diselesaikan kontraktor tepat waktu.
Beredar kabar pekerjaan dilanjutkan di tahun 2023. Pelaksana juga dikabarkan bekerja dalam masa denda selama perpanjangan waktu 50 hari.
Berdasarkan data LPSE Ketapang, proyek di bawah Dinas PUTR tersebut menelan anggaran senilai Rp813 juta lebih. Dalam pelaksanaan dikerjakan CV Sukran Generation asal Kabupaten Mempawah.
Saat dikonfirmasi, PPK Proyek Jembatan Gantung Suak Burung tahun 2022, Syarkawi membenarkan bahwa pekerjaan tidak mampu diselesaikan kontraktor sesuai kontrak di tahun 2022.
Guna penyelesaian proyek, pihaknya kemudian memberi kesempatan, yakni dengan menambah waktu selama 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan tepatnya di tahun 2023.
“Pekerjaan dilakukan perpanjangan waktu selama 50 hari, alasannya karena kamarin terjadi banjir. Bahkan ada SK Bupati tentang bencana alam tersebut,” kata Syarkawi, Kamis (02/03/2023) sore.
Syarkawi melanjutkan, selama masa perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan, pelaksana dikenai denda per 1.000 mil sebagai konsekuensi keterlambatan.
“Adapun progres pekerjaan, terbaru belum diketahui. Nanti kita akan turun ke lokasi guna pengecekan persentasi progres. Kalau terakhir di cek progresnya baru 30 persen lebih,” ungkapnya.
Dia menyebut, proyek tersebut akan rampung 100 persen dengan prediksi anggaran senilai Rp8 miliar. Sementara sejauh ini baru menelan anggaran kurang lebih Rp4 miliar.
“Pekerjaan dilakukan bertahap. Kalau rampung sampai jadi perkiraan Rp8 miliar, sekarang baru sekitar Rp4 miliar,” sebutnya.
Ia menjelaskan, proyek tersebut sebelumnya sudah tiga kali dianggarkan. Bahkan akan dianggarkan kembali di tahun 2023, namun belum tayang pengumuman di LPSE.
“Pada tahun 2022, item pekerjaan meliputi pemasangan batu, penimbunan dan beton. Sedangkan di 2023 ini dilakukan pekerjaan lantai,” jelas dia. (lim)
Discussion about this post