
JURNALIS.co.id – Setelah diekpos soal penggunaan tanah datang pada proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Tanjungpura – Ulak Medang – Tanah Merah tak setor pajak MBLB, CV Ammar Mukti langsung mengurus pembayaran pajak tersebut.
Kepastian pembayaran diketahui setelah awak media mendapat informasi langsung dari Bapenda Ketapang melalui pegawainya, Kamis (02/03/2023) siang.
“Sudah kita cek. Mereka sudah membayar pajak MBLM. Pembayaran dilakukan tanggal 2 Maret 2023 (hari ini, red). Tapi masih perlu kita verifikasi, apakah sesuai atau tidak dengan angka pembayaran,” kata pegawai itu.
Berdasarkan informasi salah seorang warga Tanjungpura, proyek senilai Rp9,8 miliar menggunakan APBD tahun 2022 itu menggunakan tanah setempat. Mereka membeli langsung dengan warga.
Bahkan, disinggung soal izin, warga itu menyebut kemungkinan lokasi pengambilan tanah datang yang dilakukan CV Ammar Mukti tidak memiliki izin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang, H Dennery menjelaskan mengenai tanah datang, tanah setempat bisa dipakai dan tidak mesti ada izin. Kecuali tanah quari yang harus memiliki izin.

“Namun retribusi tanah tersebut tetap harus dibayar. Jika tidak, maka tidak bisa pencairan,” jelas Dennery, Selasa (28/02/2023), kemarin.
Pembayaran retribusi harus dilakukan kepada Bapenda Ketapang. Hal demikian dibayar oleh pelaksana atau kontraktor yang membeli tanah dengan warga.
“Pembayaran harus dilakukan oleh kontraktor. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah. Jadi sekarang seluruh galian c, seperti tanah, pasir dan batu semua bayar pajak,” ungkap dia.
Untuk diketahui, selain sebelumnya belum menyetor pajak tanah, CV Ammar Mukti juga mendapat sanksi denda lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu di tahun 2022. (lim)
Discussion about this post