JURNALIS.co.id – KPU Kabupaten Sanggau melalui Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Proses coklit dilakukan sejak 12 Februari itu akan berakhir pada 14 Maret 2023.
Plh Ketua KPU Sanggau Iis Supianto mengatakan sebanyak 366.258 data pemilih yang dilakukan coklit oleh 1.680 Pantarlih sejak 12 Februari lalu.
“Data ini diperoleh dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dari Kemendagri, yang telah disinkronkan dengan DPT Pemilu 2019. Sampai dengan tanggal 5 Maret kemarin, sekitar 73,80 persen data tersebut telah dilakukan coklit,” ungkap Iis, Senin (06/03/2023).
Ia merinci, progres coklit sampai dengan hari ke-22 atau per 5 Maret 2023 untuk Kecamatan Toba sudah mencapai 83 persen, Kecamatan Mukok 79 persen, Kecamatan Beduai 78 persen, Kecamatan Kembayan 78 persen, Kecamatan Sekayam 77 persen.
Selanjutnya untuk Kecamatan Balai, sudah 74 persen, Kecamatan Tayan Hulu 73 persen, Kecamatan Entikong 71 persen, Kecamatan Noyan 70 persen, Kecamatan Meliau 64 persen, Kecamatan Tayan Hilir 64 persen, Kecamatan Bonti 60 persen, Kecamatan Kapuas 60 persen, Kecamatan Jangkang 56 persen dan Kecamatan Parindu 56 persen.
“Sampai saat ini KPU Sanggau bersama seluruh PPK dan PPS masih terus melakukan supervisi kepada Pantarlih untuk mengatasi kemungkinan kendala-kendala yang dihadapi, agar pelaksanaan coklit dapat terlaksana secara akurat dan tepat waktu,” ujarnya.
Iis menyebut, adapun kendala-kendala yang dihadapi di antaranya kesulitan geografis, cuaca yang tidak menentu, kesibukan masyarakat sehingga hanya dapat ditemui saat malam hari.
“Kemudian pada saat yang bersamaan, kami juga melakukan pemetaan terhadap TPS khusus untuk mengakomodir pemilih luar daerah yang sedang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sanggau,” katanya.
Iis menambahkan, dari hasil coklit di lapangan memang ditemukan beberapa pemilih yang sudah pindah domisili keluar daerah. Ada juga beberapa ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia.
“Khusus untuk pemilih yang meninggal dunia, maka kita coret dari daftar pemilih dengan ketentuan harus dilengkapi dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” terangnya.
Terkait pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dikatakan Iis, maka pemilih tersebut dimasukan ke dalam daftar pemilih baru, yang dicatat melalui formulir daftar pemilih potensial.
Temuan lainnya, dia mengungkapkan, ada ketidakcocokan elemen data pribadi seperti nomor NIK, nomor KK, tanggal lahir, dan lainnya.
“Untuk yang datanya tidak cocok itu, dilakukan perubahan data yang ada dalam daftar pemilih disesuaikan dengan data yang terdapat dalam identitas pemilih (KTP/KK),” pungkas Iis. (jul)
Discussion about this post