JURNALIS.co.id – Masa jabatan Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 Juni 2023. Berakhirnya masa jabatan mereka tersebut masih dalam pelaksanaan beberapa tahapan pemilu 2024.
“Jadi masa jabatan kami berakhir itu masih dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yakni tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Ahmad Yani, Ketua KPU Kapuas Hulu, Selasa (07/03/2023).
Pria disapa Yani mengatakan KPU Kapuas Hulu ada lima komisioner yang habis masa jabatannya. Ahmad Yani, Awang Ramlan, Rita, Frans Nalik dan Yusuf.
“Dari kami berlima ini, ada dua orang berpeluang mendaftar untuk menjadi Komisioner KPU periode 2023 – 2028. Kalau saya bersama Pak Awang Ramlan dan ibu Rita sudah tidak bisa lagi karena kami sudah menjabat dua periode dari tahun 2013-2018 dan 2018-2023,” ujarnya.
Yani mengatakan, saat ini Timsel sudah mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota di 10 wilayah di provinsi Kalbar yang masa jabatannya berakhir mulai tanggal 6 – 17 Maret 2023.
“Hari ini sudah mulai pengumuman pendaftaran hingga 17 Maret 2023,” ucapnya.
Disingung menjelang berakhir masa jabatannya di KPU, Yani mengaku sudah memiliki rencana tersendiri ke depannya. Besar kemungkinan dia akan ikut berkontribusi dalam dunia politik.
“Kita lihat dulu peluang di politik ke depannya, memang ada dorongan dan harapan agar bisa ikut berkontribusi lebih luas ke depannya melalui jalur politik pada Pemilu 2024,” ungkapnya.
“Terkait perahunya atau partai apa yang kita gunakan masih dalam proses diskusi dan penjajakan, memang sudah ada beberapa partai yang mendekati,” timpal Yani. (opik)
Discussion about this post