JURNALIS.co.id – Subkoordinator Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kapuas Hulu A. M Hudayana menghadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I Tahun 2023 tingkat Puskesmas Boyan Tanjung, Rabu (08/03/2023).
Lokakarya mini lintas sektor Triwulan I Puskesmas Boyan Tanjung Tahun 2023 ini mengusung tema “Mewujudkan Desa STBM Melalui Penguatan Peran Lintas Sektor di Kecamatan Boyan Tanjung”.
Hadir Camat Boyan Tanjung beserta unsur Forkopimcam, Kepala Puskesmas beserta staf dan jajaran tenaga kesehatan dilingkungan Puskesmas Boyan Tanjung, para kepala desa dan undangan terkait lainnya.
Sementara itu, dalam sambutannya mewakili Kepala Dinkes PPKB Kapuas Hulu, A. M Hudayana menyampaikan bahwa Puskesmas merupakan ujung tombak dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat.
“Dalam upaya meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang optimal, tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak, sehingga pelayanan dan program kesehatan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Hudayana.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Program Puskesmas memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian (morbiditas dan mortalitas).
Dipaparkan Hudayana, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas terdiri dari 12 program prioritas terdiri dari pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
“Dalam mencapai SPM tersebut, sangatlah diperlukan dukungan seluruh pihak, baik masyarakat maupun lintas program dan lintas sektor terkait. Karena program kesehatan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari seluruh pihak tersebut,” jelas Hudayana.
Hudayana mengingatkan kembali sesuai kesepakatan pada tahun 2022, melalui Penandatanganan Komitmen pada Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan 3 tahun 2022 lalau, bahwa ada 5 desa yang berkomitmen untuk pencapaian ODF (Open Defecation Free) di Bulan Mei 2023 mendatang, diantaranya Desa Pemawan, Boyan, Teluk Geruguk, Nanga Ret, dan Desa Karya Maju.
“Apakah ke 5 desa tersebut sudah melakukan progres dalam percepatan ODF? ODF disini diartikan bahwa seluruh masyarakat sudah memiliki dan menggunakan jamban sehat 100 persen, dengan cara perubahan perilaku tidak buang air besar disembarang tempat. Karena program ODF ini merupakan program nasional dan juga termasuk dalam kinerja Bupati Kapuas Hulu,” kata Hudayana.
Oleh karena itu, Hudayana meminta kepada seluruh Desa khususnya ke 5 desa yang sudah berkomitmen dalam mewujudkan Desa ODF, dapat segera merealisasi kesepakatan tersebut, karena hal ini nantinya akan disampaikan langsung Kepada Bupati Kapuas Hulu.
Hudayana memaparkan beberapa hal yang harus dilakukan dalam pencapaian ODF, dimana ada tahapan-tahapan yang harus dikerjakan yaitu, petugas bersama Dinas Kesehatan PP dan KB melakukan Verifikasi Desa ODF untuk mengetahui apakah desa dan masyarakat di desa sudah memiliki dan menggunakan Wc 100 persen, dan juga Sudah berperilaku PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) 100 persen.
“Jika hasil verifikasi ODF mencapai 100 persen, maka akan dinyatakan Layak ODF. Jika sudah dinyatakan ODF, langkah selanjutnya adalah pelaksanaan Deklarasi yang merupakan sebuah pernyataan dari desa, bahwa seluruh masyarakat di desa itu sudah berperilaku PHBS dan memiliki serta menggunakan jamban sehat,” kata Hudayana.
Pelaksanaan Deklarasi ODF kata Hudayana juga akan mengundang langsung Bupati atau Wakil Bupati, yang merupakan sebuah reward/penghargaan bagi desa yang sudah mampu mencapai desa ODF.
Hudayana juga mengingatkan untuk Desa Nanga Betung dan Tubang Jaya, dimohon agar dapat mempertahankan Desa ODF, karena kondisi hingga saat ini masih ada beberapa rumah tangga yang belum memiliki WC, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap predikat ODF.
“Dimana suatu saat predikat tersebut bisa saja dicabut, apabila tidak terjadi perubahan menjadi lebih baik. Karena hal itu sudah diatur dalam PERMENKES Nomor. 3 Tahun 2014 dan PERBUP No 31 Tahun 2018,” ucap Hudayana.
Hudayana juga mengingatkan, dalam upaya percepatan penurunan stunting, tentunya perlu dukungan seluruh pihak. Karena stunting juga sangat terkait dengan sanitasi dan air bersih, serta perilaku asuh orangtua dalam pengelolaan pemberian makanan kepada anak.
“Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada seluruh undangan Lokmin yang sudah hadir. Kegiatan ini sangat penting dlm pencapaian program bidang kesehatan,” tuntas Hudayana. (opik)
Discussion about this post