
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memanggil perwakilan Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir untuk membahas permasalahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat dengan PT Riau Agrotama Plantation (RAP). Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat di ruang rapat Bupati, Rabu (08/03/2023).
Di sela-sela pertemuan, Wabup menyampaikan bahwa sebelum memanggil perwakilan masyarakat Desa Bukit Penai, pihaknya juga sudah memanggil pihak perusahaan.
“Kalau dengan perusahaan kemarin itu lengkap dokumen mereka. Dari desa sendiri kita memang masih mencari bukti. Bukti tuntutan masyarakat ini dasarnya apa,” katanya.
Dari pertemuan ini, Wabup belum bisa menyimpulkan karena Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu hanya bisa memfasilitasi.
“Tapi dari pertemuan tadi kita sudah ada gambaran pada masyarakat. Kita hanya berharap bagaimana masalah ini bisa selesai dengan baik antara masyarakat dan perusahaan. Jangan sampai masalah ini ke pengadilan,” ujarnya.
Wabup disapa Wahyu ini menuturkan dari pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan masyarakat terungkap juga bahwa batas desa Bukit Penai dengan Desa Miau Merah hingga sekarang belum jelas. Sehingga persoalan kebun kelapa sawit ini muncul.
“Makanya kita minta kepada Desa Bukit Penai segera menyelesaikan batas desanya, meskipun nanti penyelesaian masalah batas ini banyak melibatkan orang,” imbuhnya.
Wabup menyampaikan terpenting dalam permasalahan antara PT RAP dengan masyarakat adalah di mana izin perusahaan lebih dulu dari terbentuknya Desa Bukit Penai.
“Jadi kita harus hormati izin-izin yang telah diberikan pemerintah daerah sebelumnya. Apalagi kami harus menjaga wajah pemerintah daerah,” sebutnya.
Wabup menilai PT RAP bekerja sesuai peraturan. Kalau perusahaan ini sudah memenuhi kebutuhan masyarakat tentunya masyarakat tidak lagi melakukan penuntutan terhadap perusahaan.
“Yang jelas saya berharap masalah ini harus diselesaikan secara baik. Duduk bersama, jangan ego yang dimunculkan. Kalau pun ada tuntutan atau pun usulan masyarakat kepada perusahaan janganlah di luar kemampuan yang ada,” tutur Wabup Wahyu.
Sementara Eko Budi Santoso Kades Bukit Penai mengatakan batas kedua desa sebenarnya sudah selesai, tinggal pengajuan saja ke pemerintah daerah.
“Karena nanti itukan batas desa itu diasetkan, nanti kita clear dan clean kan dulu batas desa ini,” ucapnya.
Eko menyampaikan jika batas kewenangan desa tidak memiliki bagaimana bisa mengelolanya.
“Wilayah yang kita permasalahkan dengan perusahaan inikan lahannya itu ada kas desa, fasilitas umum. Kalau semua itu dimiliki perusahaan, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Dikatakan Eko, apa pun hasil rapat hari ini tentunya akan tetap disampaikan kepada masyarakat di desanya.
“Apapun hasilnya nanti baik itu membuat kita kecewa atau tidak, nanti tergantung jalan tengahnya seperti apa dari pak Wakil,” ujarnya.
Sambung Eko, masyarakat sebenarnya hanya meminta kepada pihak perusahaan berupa lahan yang menjadi milik kas desa dikembalikan. Kemudian sisa dari tanah pencadangan itu bisa dikelola masyarakat.
“Kalau tuntutan masyarakat itu dari 620 hektare dikurangi kas desa 62,5 hektare. Sehingga masyarakat nuntutnya satu Kepala Keluarga itu mendapatkan lahannya 1,75 hektare dengan total 206 KK,” ungkapnya.
Eko juga berharap pada pertemuan ini ada jalan tengah untuk mereka. Mengingat masalah ini sudah sangat lama tidak kunjung selesai. (opik)
Discussion about this post