JURNALIS.co.id – Pengerjaan proyek jalan Badau – Empanang di Kabupaten Kapuas Hulu yang dibangun pada tahun 2020 dengan sumber anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Project Based Sukuk (2020-2022) sebesar Rp191 miliar terhenti alias mangkrak.
Kontraktor pelaksana yakni PT Adhi Karya – Natama – Gemilang. Pengerjakan proyek KSO ini selama 750 hari kalender dari Januari 2021 hingga 01 Januari 2023. Namun, pembangunan terhenti tengah jalan tanpa diketahui pasti apa alasannya. Mangkraknya proyek nasional ini tentu membuat masyarakat perbatasan kecewa dan kesal.
“Jika dilihat jalan yang dibangun tidak sesuai dengan yang diharapkan karena timbunan, parit pasangan batunya kurang, parit juga belum baik. Di dalam kota Kecamatan Empanang saja belum apa-apa. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) harus periksa pengerjaan jalan itu,” kata Gaspar, warga perbatasan baru-baru ini.
Gaspar mengatakan di tahun 2023 ini rasanya tipis harapan jalan mereka bisa diselesaikan oleh PT Adhi Karya.
“Belum lagi dampak dari pekerjaan proyek jalan ini kami mengeluhkan air bersih yang kena gusur sampai sekarang belum diselesaikan. Pipa sepanjang jalan Ensanak sampai Nanga Kantuk putus semua, janji mereka mau perbaikan, tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” ujar Gaspar.
Sementara Iskandar Abe, warga perbatasan lainnya mengaku merasa sangat kesal dan sedih dengan pelaksanaan proyek tersebut. Kenyataannya pengerjaan sangat lamban. Seharusnya 1 Januari 2023 masyarakat perbatasan sudah menikmati jalan aspal (Badau – Nanga Kantuk). Tetapi progres proyek tersebut tidak signifikan.
“Saya pun tidak pernah tahu, apa kendala yang bearti pada proyek itu. Masyarakat sudah begitu mendukung pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari pembebasan lahan dan tanam tumbuh tanpa ganti rugi, sampai membantu menjaga para pekerja di proyek itu, supaya aman dan nyaman bekerja didaerah kami,” ungkapmya.
Menyikapi masalah keterlambatan pekerjaan proyek Badau – Nanga Kantuk, Abe berharap pihak Kementerian PUPR segera mendesak kontraktor pelaksana supaya segera menyelesaikan pekerjaan kontrak kerjanya. Walau pun sekarang sudah bekerja pada tahun anggaran berikutnya.
“Karena ketika kita melihat dari akhir kontrak proyek tersebut yaitu 1 Januari 2023 itu berarti kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan April 2023 karena dapat tambahan 90 hari,” pungkas Abe. (opik)
Discussion about this post