
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Sambas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar. LKPD Unaudited Tahun 2022 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sambas Satono bersama dengan kepala daerah lainnya se-Kalbar di Kantor BPK Kalbar di Kota Pontianak, Jumat (10/03/2023).
Penyerahan oleh Bupati Satono tersebut diampingi Sekretaris Daerah Sambas, Ferry Madagaskar dan Kepala Badan Keuangan Daerah Sambas, Rachmat Robbi.
Bupati Satono mengatakan, penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK Kalbar tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sesuai undang-undang.
“LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Sambas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK Kalbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Opini WTP tersebut diterima Bupati Satono Jumat 13 Mei 2022. (gun)
Discussion about this post