JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan optimalisasi lahan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar pada tahun anggaran 2022.
Dalam dokumen yang diperoleh Jurnalis.co.id, surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH, tersebut, dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 20 Februari 2023.
Dalam surat tersebut, memerintahkan kepada sepuluh orang jaksa penyelidik, termasuk diantaranya adalah seorang jaksa penyelidik pidana militer, untuk melaksanakan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan optimalisasi lahan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar tahun anggaran 2022.
Selanjutnya, melaksanakan surat perintah penyelidikan tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak ditandatangani dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Serta melaksanakan surat perintah penyelidikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dan membuat laporan hasil atau perkembangan penyelidikannya.
Hanya saja, saat dikonfirmasi, sumber di Kejati Kalbar tersebut belum bersedia menyebutkan berapa besar anggaran dan potensi kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan optimalisasi lahan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar tersebut.
“Masih tahap lidik, masih mengumpulkan bahan dan data,” kata sumber tersebut singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan, yang dihubungi via selulernya juga belum memberikan jawaban terkait penyelidikan oleh Kejati Kalbar tersebut, meskipun pesan singkat yang dikirim kepadanya sudah dibacanya.
Tercatat sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 saat ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar dijabat oleh Florentinus Anum. Anum dilantik oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji, pada tanggal 06 Januari 2020.
Jurnalis.co.id berusaha menemui dan hendak mengklarifikasi informasi tersebut langsung kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Florentinus Anum, namun oleh Sekretaris Dinas diarahkan kepada Aswin, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
Aswin, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar yang ditemui pada Selasa 7 Maret 2023, membenarkan telah dipanggil oleh Kejati Kalbar.
“Permintaan data dan keterangan jak, terkait dengan aduan yang ada dan disampaikan ke kabupaten dan korem,” ujar Aswin.
Aswin menjelaskan, program pelaksanaan pekerjaan optimalisasi lahan berasal dari Kementerian Pertanian, masuk ke Satuan Kerja Provinsi, langsung kabupaten yang mengurusnya. Ada lima kabupaten yang melaksanakan program tersebut, yaitu Kabupaten Landak, Mempawah, Sambas, Sanggau dan Ketapang.
“Kita hanya dimintai keterangan data, jadi kabupaten menyampaikan data kita sampaikan. Bentuk programnya optimalisasi lahan dalam hal peningkatan produktivitas tanaman pangan,” ungkap Aswin.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan optimalisasi lahan di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar pada tahun anggaran 2022 tersebut. ***
(Ndi)
Discussion about this post