JURNALIS.co.id – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menyampaikan di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 21.422 Wajib Pajak (WP) yang terdata.
“Untuk wajib pajak di Kapuas Hulu sudah paham melaporkan pajak dan pelayanan kami juga di sini gratis,” katanya saat ditemui JURNALIS.co.id di ruangannya, Rabu (15/03/2023).
Jefri mengatakan untuk wajib pajak ini bisa melakukan aktif dan tidak aktif. WP tidak selalu membayar pajak. Karena semua tergantung dari penghasilan WP itu sendiri. Misalnya WP di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka yang bersangkutan tidak perlu bayar pajak.
“Jadi wajib pajak aktif ini hanya cukup melaporkan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) saja,” ujarnya.
Jefri mengatakan tugas KP2KP sebagai bentuk pengawasan, bimbingan serta pengedukasian bagi wajib pajak.
“Kita sebagai kantor pelayanan pajak sudah melakukan beberapa usaha edukasi. Kita sudah melakukan sosialisasi dan lainnya supaya wajib pajak ini patuh melaporkan SPT-nya,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengiriman pesan lewat SMS dan WhatsApp ke semua WP mengenai kewajiban-kewajiban pajak yang harus dilakukan. Sosialisasi itu ditujukan kepada WP yang terdaftar di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
“Apabila masyarakat kurang paham soal cara membayar maupun melaporkan SPT-nya, wajib pajak bisa datang ke kantor untuk bisa mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Lanjut Jefri, bekerja sama dengan BKD Kapuas Hulu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada ASN terkait tata cara pelaporan SPT. Kemudian yang terpenting sekarang ini ada namanya pemuktahiran data.
“Jadi nanti ke depan NIK sama NPWP, tapi lagi-lagi tidak semua orang itu bayar pajak karena dilihat dulu penghasilannya. Jika di bawah ketentuan orang itu tidak perlu bayar pajak,” ungkapnya.
Jefri mengimbau kepada WP di Kapuas Hulu melakukan pelaporan SPT. Meningat Maret 2023 masih merupakan bulan pelaporan SPT.
“Silakan melakukan pelaporan SPT e-filing, bisa melalui internet kapan dan dimana pun. Jika wajib pajak bingung melakukan pelaporan SPT silakan hubungi kami. Kemudian wajib pajak melakukan pemutakhiran data karena kedepan kita akan menerapkan satu data, dimana data NIK sama dengan data NPWP,” pungkas Jefri. (opik)
Discussion about this post