JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau Kubin mengatakan beberapa tahun lalu pihaknya pernah melaksanakan gerakan serap gabah dan beras petani, bekerja sama dengan TNI dan Bulog.
Namun dalam tiga tahun terakhir, gerakan serap gabah tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Menurut Kubin, ada dua hal yang menyebabkan gerakan serap gabah itu tidak berjalan.
“Kita sudah mencoba mengakomodir petani-petani kita untuk menjual gabahnya kepada Bulog. Itu dimaksudkan agar produksi petani terjual ke Bulog sehingga petani mendapatkan hasil. Sangat disayangkan ternyata serap gabah tersebut vakum alias tidak jalan,” kata Kubin, Rabu (15/03/2023).
Dikatakan dia, petani enggan menjual gabah ke pemerintah melalui Bulog karena harga gabah yang dibeli Bulog lebih rendah dari pada harga yang mereka jual ke pasar.
“Artinya ada pembeli lain yang membeli dengan harga tinggi dibandingkan Bulog. Itu salah satu penyebabnya,” ujar Kubin
Kemudian, ia menyebut, petani di Kabupaten Sanggau umumnya masih memegang adat istiadat dan budaya leluruh.
“Pada tradisi budaya dan adat istiadat ini ada istilah pamali. Pamali artinya berdosa atau tidak boleh, sehingga dilarang menjual gabah maupun beras karena akan memutus rejeki. Sehingga ada rasa takut mereka menjual ke pihak lain,” pungkas Kubin. (jul)
Discussion about this post