JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Polres Ketapang menjaring puluhan orang remaja karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (15/03/2023) malam. Penangkapan dari hasil penggerebekan di dua unit rumah di Gang Mulia, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala mengatakan keseluruhan yang diamankan berjumlah 32 orang. Dua di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka.
“Mereka diduga akan melakukan transaksi narkoba, dua orang telah dijadikan tersangka, peran dua orang ini sebagai bandar dan pengedar,” kata Kapolres, Rabu (15/03/2023).
Laba melanjutkan seluruh yang diamankan kemudian dilakukan tes urine. Hasilnya 19 orang positif narkoba, empat orang samar obat, sisanya negatif.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada agenda rutin mingguan Jumat Curhat,” tutur Kapolsek.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan menambahkan, kedua tersangka tersebut bernama Pito dan Satrio. Keduanya merupakan saudara kandung.
“Kami menetapkan dua orang tersangka, yakni Pito dan Rio. Mereka bersaudara. Perannya sebagai bandar dan pengedar,” ungkapnya.
Chandra memaparkan, selain narkoba jenis sabu 2,30 gram bruto, sejumlah barang bukti turut diamankan. Mulai klip plastik, timbangan elektrik, uang tunai dan paket alat isap sabu.
“Barang bukti itu merupakan milik kedua orang tersangka,” papar Mantan Kapolsek Delta Pawan ini.
Kepolisian hanya memproses hukum dua orang yang telah mereka jadikan tersangka. Sementara yang lain akan didata dan dikembalikan kepada keluarga masing-masin. Sebab mereka tidak memiliki barang bukti.
“Yang lain kita bikin surat peryataan, kita panggil orang tuanya, kita kembalikan ke keluarga masing-masing,” pungkas Chandra. (lim)
Discussion about this post