JURNALIS.co.id – Informasi yang menyatakan bahwa warga Desa Maribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, melarang masyarakat untuk melintasi jalan di desa mereka tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kenyataannya, masyarakat masih bisa melintasi jalan tersebut.
Seperti yang diungkapkan salah seorang pengguna jalan di Desa Maribas, yakni Agus. Dia menyampaikan setiap dua minggu sekali membawa buah kelapa sawit munuju PT RWK. Selama itu, tidak pernah dirinya dilarang atau diberhentikan oleh warga saat melintasi jalan di Desa Maribas.
“Saya dari Kelingkau mau ke RWK, saya dua Minggu sekali melewati jalan ini. Saat ini ndak ada yang larang melewati jalan ini,” kata Agus saat melintasi jalan di Desa Maribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu (15/03/2023).
Agus menjelaskan bahwa dia membawa buah kelapa sawit milik pribadinya menuju PT RWK dan hingga saat ini tidak pernah dilarang untuk melintasi jalan di Desa Maribas. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Apa lagi saya lewat dua minggu sekali dan buah yang saya bawa milik pribadi. Untuk hari ini tidak ada yang melarang saya untuk lewat,” pungkas Agus. (gun)
Discussion about this post