JURNALIS.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan surat edaran tentang libur sekolah untuk satuan pendidikan PAUD, TK/MA, SD/MI, SMP/MTs dalam rangka menyambut Ramadan 1444 Hijriah.
Petrus Kusnadi Kepala Disdikbud Kapuas Hulu menyampaikan dalam surat edaran tersebut sekolah diliburkan mulai Senin, 20 Maret hingga Rabu, 22 Maret 2023. Kemudian kegiatan Pesantren Kilat bagi peserta didik beragama Islam dilaksanakan mulai hari Kamis, 23 Maret hingga Sabtu, 25 Maret 2023.
“Satuan pendidikan hendaknya melaksanakan pula kegiatan pembinaan kerohanian bagi peserta didik yang beragama lain,” katanya, Jumat (17/03/2023).
Kusnadi mengatakan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak terlibat dalam Pesantren Kilat maupun kegiatan pembinaan kerohanian lainnya tetap melaksanakan tugasnya di sekolah.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya KBM dimulai pada pukul 07.30 WIB; durasi maksimum 1 jam pelajaran (JP) tatap muka adalah 30 menit untuk SMP dan 25 menit untuk SD; jumlah maksimum jam pelajaran adalah 34 JP per minggu dan 7 JP per hari.
“Satuan pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan mengacu pada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus yayasan, demikian pula halnya dengan satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” pungkas Kusnadi. (opik)
Discussion about this post