JURNALIS.co.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Malenggang, Kecamatan Sekayam, tahun 2020-2022.
Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sanggau untuk melakukan audit investigasi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Bendahara Desa Malenggang berinisial BS.
“Bukan audit ulang, tapi audit investigasi dari Inspektorat. Kalau (kerugian negara Rp 437.000.000) kemarin kan baru perkiraan dari penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/03/2023).
Ia menyebut, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan telah menetapkan Bendahara Desa Malenggang berinisial BS sebagai tersangka.
Diketahui, BS diduga menilap dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) DD/ADD sejak tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.
Pada periode tersebut, BS sebagai bendahara desa tidak menyimpan dana Silpa dalam rekening desa di bank. Melainkan menyimpan dana Silpa tersebut di brankas bendahara desa.
Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik, perbuatan BS merugikan negara hingga Rp437.000.000. (jul)
Discussion about this post