JURNALIS.co.id – KPU Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Hotel Harvey, Selasa (21/03/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua KPU Sanggau Martinus Sumarto beserta para komisioner, Bupati Sanggau Paolus Hadi, perwakilan forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sanggau, para camat, LO partai politik peserta Pemilu 2024, unsur akademisi, para ketua PPK, perwakilan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta organisasi pers.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan, untuk Kabupaten Sanggau mendapat alokasi 40 kursi dan porsi daerah pemilihan (dapil) sama seperti saat Pemilu 2019.
“Dari dua rancangan dapil yang telah kita ajukan ke KPU RI, ternyata pada tanggal 6 Februari lalu, telah ditetapkan oleh KPU RI mengacu pada opsi yang pertama, yaitu 5 dapil,” ujarnya usai sosialisasi.
Adapun dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kapuas dengan alokasi 7 kursi, dapil 2 terdiri dari Tayan Hilir, Toba dan Meliau dengan alokasi 9 kursi, dapil 3 terdiri dari Parindu, Tayan Hulu dan Balai dengan alokasi 9 kursi.
Kemudian dapil 4 terdiri dari Noyan, Beduai, Sekayam, Kembayan dan Entikong dengan alokasi 9 kursi. Selanjutnya dapil 5 terdiri dari Mukok, Jangkang dan Bonti dengan alokasi 6 kursi.
Karena sudah ditetapkan, dikatakan Iis, wajib bagi KPU Kabupaten Sanggau untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Supaya masyarakat mengetahui, lebih khususnya peserta pemilu, yang notabene dapil ini menjadi ajang kompetisi bagi kawan-kawan di parpol, yang akan dipergunakan untuk mengatur strategi-strategi, untuk mengatur kesiapan-kesiapan dari parpol tersebut,” pungkas Iis. (jul)
Discussion about this post