JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap 320 relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang tersebar di 20 desa dan 4 kecamatan, Rabu (22/03/2023) di aula Praja Utama kantor Bupati Kubu Raya. Mereka. Pemkab Kubu Raya terus rekrut relawan ke desa lain, terutama daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan selain memberikan bantuan operasional ke petugas damkar, Pemkab Kubu Raya juga memberikan jaminan perlindungan kerja melalui BPJS Kesehatan. Mengingat jaminan tersebut menjadi sesuatu yang sangat urgen dan diperlukan bagi para Redkar.
“Para Redkar ini merupakan militan dan mengabdi, namun risiko yang mereka hadapi saat penanganan kebakaran harus terjun langsung tempat untuk memadamkannya. Tentunya risikonya sangat besar sekali,” kata Muda usai menyerahkan kartu jaminan perlindungan.
Muda menuturkan pengorbanan dan kerja para Redkar harus diapresiasi. Pasalnya, kebanyakan dari Redkar memiliki kegiatan lainnya seperti mengajar, swasta, restoran, bengkel, pekebun dan lain sebagainya.
“Jadi ketika terjadi kebakaran, mereka harus bergerak cepat untuk bisa sampai ke lokasi kebakaran. Sama seperti Redkar ini melakukan pemadaman saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mereka harus berjibaku dan bergerak cepat. Jangan sampai mereka bisa dikalahkan dengan kecepatan api yang terus merambat dan kondisi itu sangat berisiko sekali,” ujarnya.
Menurut Muda, langkah ini dilakukan untuk memberikan dan membangun ketenangan sekaligus menghargai kerja-kerja mereka dengan memberikan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Redkar ini sudah ditanggung dan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, bahkan sampai risiko meninggal dunia, mereka tetap mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika memiliki anak, maka anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai sarjana,” jelas Muda.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan program ini merupakan bagian tindak lanjut dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang kebencanaan.
“Mereka wajib menjadi peserta Jamsostek yang mengikuti dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kecelakaan kematian (JKM).
“Jumlah 320 Redkar ini baru sebagian dari jumlah Redkar yang tersebar 20 desa dari 4 kecamatan, yang telah menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan ini,” kata Ryan Gustaviana usai menghadiri penyerahan bantuan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Ryan, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama di Kalbar yang telah memberikan perlindungan kepada Redkar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapan kami kedepannya, pemerintah daerah lain juga ikut peduli terhadap partisipasi masyarakat di dalam penanganan kebakaran,” kata Ryan.
Di tempat sama, Plt Kepala BPBD Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan, sebanyak 320 Redkar dari 4 kecamatan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan ini juga sudah terdaftar dalam Aplikasi Redkar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jumlah Redkar yang masuk di dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih terus berjalan dan akan kita tambah. Untuk jumlahnya akan kita sampaikan pada akhir Desember 2023 mendatang,” ujarnya.
“Keunggulan jika sudah masuk ke dalam aplikasi redkar Kemendagri, akan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah daerah, seperti BPJS Ketenagakerjaan ini,” timpal Odang. (sym)
Discussion about this post