
JURNALIS.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak memasuki babak baru, yaitu tahap penyidikan. Berdasarkan surat pemberitahuan yang diperoleh Jurnalis.co.id, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak saat ini berada dalam tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) pada tanggal 05 Januari 2022.
Hal tersebut seperti tertuang dalam surat pemberitahuan dari Kepala Kajati Kalbar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Bambang Yunianto SH, pada tanggal 14 Maret 2023, bahwa pihaknya tengah menyidik kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kajati Kalbar dan Wakajati Kalbar sebagai laporan serta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
H Yuliansyah Dipanggil Kejati Kalbar
Setahun lebih sebelumnya, Kejati Kalbar pernah memanggil H Yuliansyah, Owner PT Canka Jaya Jova. Pemanggilan ini buntut dari dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyimpangan pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.
Yaitu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Kalbar Nomor : Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 Tanggal 27 April 2021, Yuliansyah dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Canka Jaya Jova.
“Kasus ini sedang proses penyelidikan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan kepada Jurnalis.co.id, pada Selasa 11 Mei 2021.
Yuliansyah diminta datang ke Kejati Kalbar pada Selasa, 11 Mei 2021, pukul 09.00 WIB. Yuliansyah yang juga Ketua Hiswana Migas Kalbar itu diagendakan diperiksa M Nursaitias, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar.
Saat dikonfirmasi, Yuliansyah mengaku tidak lagi menjabat sebagai Direktur sejak 2014. Dia menyatakan, saat ini sebagai Komisaris PT Canka Jaya Jova. Yuliansyah pun mengatakan, Direktur perusahaannya sudah pergi ke Kejati Kalbar.
“Direktur saya kemarin sudah pergi ke sana (Kejati Kalbar, red) dan menjelaskan status saya sebagai Komisaris,” kata Yuliansyah membalas wawancara Jurnalis.co.id via WhatsApp.
Menurut Yuliansyah, dia tidak perlu memberikan penjelasan. Sebab, pemanggilan itu sebatas klarifikasi.
“Minta penjelasan perusahaan dan sudah dijelaskan Direktur,” ungkapnya.
BPM Kalbar Desak Kajati Berani Tuntaskan Dugaan Korupsi Navigasi Pontianak
Mendesak penuntasan kasus-kasus korupsi, Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) melakukan unjuk rasa damai di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Selasa 11 Oktober 2022. Salahsatunya, dugaan korupsi di Navigasi Pontianak.

Sekretaris BPM Kota Pontianak, Rama, menyampaikan, bahwa aksi damai dilakukan pihaknya adalah bentuk dukungan kepada Kejati Kalbar menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada.
“Karena bagi kami BPM, tidak ada koruptor yang kebal hukum, khususnya di bumi kita Kalbar ini,” ujarnya.
Sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), kata Rama, BPM bertekad untuk berbuat kebajikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kalbar.
“Kita hadir di gedung Kejati untuk menanyakan kasus-kasus korupsi yang hampir jalan di tempat, seperti kasus di Navigasi Pontianak yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah. Jangan hanya kasus-kasus kecil dan ecek-ecek saja yang ditangkap dan dipidanakan,” tuturnya.
Pihaknya minta Kepala Kejati Kalbar yang juga menjadi harapan masyarakat Kalbar berani menindak tegas kasus-kasus korupsi besar yang jelas merugikan negara miliaran rupiah.
“Kami BPM mengingatkan Kajati jangan ada bermain-main dengan kasus-kasus korupsi di Kalbar,” tegas Rama seraya menyampaikan BPM Kalbar akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika masalah kasus-kasus korupsi tidak ditindak cepat.
Sementara itu, Ketua Satgas BPM Kalbar, Iskandar, selaku Koordiantor Unjuk Rasa mengatakan, kasus Navigasi Pontianak yang diduga melibatkan orang besar sampai sekarang masih berjalan di tempat.
“Sudah satu tahun lebih sejak Kajati Kalbar menjabat sampai sekarang kasus korupsi berjamaah ini mandul alias tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” sebutnya.
Iskandar mengatakan, kalau kasusnya memang tidak terbukti silahkan Kajati Kalbar terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Jadi kami dari Ormas Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat tidak berharap lagi dan tidak percaya lagi penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Kalbar ini,” ucapnya.
Dia meminta Kepala Jaksa Agung Republik Indonesia bisa mengambil alih kasus miliaran rupiah tersebut. Ini sangat memalukan sekali kalau kasus-kasus korupsi di Kalbar hanya berjalan di tempat.

“Salam Zero buat Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia,” pungkas Iskandar. ***
(Tim)





Discussion about this post