
JURNALIS.co.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu masih marak, khususnya di Dusun Ketam Jaya, Desa Sungai Besar. Kondisi ini pun mengharuskan Forkopimcam Bunut Hulu memberikan imbauan larangan kegiatan penambangan ilegal dengan sasaran para pekerja PETI di wilayah tersebut, Senin (27/03/2023).
Kegiatan imbauan dan larangan kegiatan PETI tersebut dihadiri oleh Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto beserta staf, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady beserta anggota, Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz beserta anggota, Kades Sungai Besar Syahrial beserta perangkat Desa.
Tampak di lapangan ada ratusan pekerja PETI yang terdiri dari orang tua dewasa laki-laki, ibu-ibu, para remaja putra dan putri. Sebagian besar para pekerja adalah warga asli Desa Sungai Besar. Hanya sebagian kecil dari desa tetangga.
Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto minta untuk di Dusun Ketam Jaya Desa Sungai Besar jangan ada lagi kegiatan PETI yang akan berdampak pada lingkungan, dalam hal ini merambah sektor pertanian.

Kapolsek Bunut Hulu Iptu Dendy Arif Setiady mengatakan kegiatan PETI melanggar hukum dan mesti segera dihentikan. Polsek Bunut Hulu beserta Camat dan Danramil Bunut Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif di wilayah Hukum Kecamatan Bunut Hulu.

“Kami memberikan imbauan kepada pelaku penambang tanpa izin agar aktifitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang diakibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” ujarnya.
Dendy mengatakan kegiatan PETI juga sangat berdampak bagi Kesehatan. Air sungai tercemar akibat pekerjaan PETI. Kali ini pihaknya hanya melakukan imbauan kepada pekerja PETI. Namun apabila tetap melakukan aktifitas, maka ke depannya akan dilakukan penindakan tegas.
Danramil Bunut Hulu Pelda Yohanes Diaz mendukung kegiatan yang telah dilaksanakan bersama Camat dan Kapolsek serta Kades Sungai Besar. Karena semua telah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini larangan kegiatan PETI di Dusun Ketam jaya Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.
“Kita berharap kegiatan PETI di sini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (opik)





Discussion about this post