JURNALIS.co.id – Seorang pria asal Kota Pontianak berinisial N diamankan petugas gabungan di salah satu penginapan di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Senin (27/03/2023) malam.
Pria berusia 44 tahun itu diamankan dalam razia pekat karena hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariandi mengatakan, pihaknya mengirimkan 4 orang personel saat razia yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sanggau di Kecamatan Tayan Hilir.
“Razia pekat menyasar sejumlah penginapan, hotel, cafe dan rumah kost. Hasilnya 13 orang terjaring, terdiri dari 9 laki-laki dan 4 perempuan,” ujarnya, Selasa (28/03/2023).
Dikatakan Hery, pelaksanaan tes urine dilakukan secara selektif terhadap 9 orang, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
“Dari hasil pemeriksaan urine didapati satu orang pria berinisial N, warga Kota Pontianak terindikasi menggunakan ganja. Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, tetapi setelah dilakukan wawancara singkat, akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan ganja,” terangnya.
Terhadap N, Hery mengungkapkan, telah dilakukan asesmen lanjutan di BNNK Sanggau.
“Kami masih menunggu berita acara serah terima dari Satpol PP Kabupaten Sanggau terkait pelimpahan yang bersangkutan ke BNNK Sanggau untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun membenarkan seorang pria positif menggunakan ganja saat razia pekat di Kecamatan Tayan Hilir.
“Pintu BNNK Sanggau selalu terbuka lebar bagi penyalahguna yang ingin pulih dan berhenti dari ketergantungan narkoba,” pungkasnya. (jul)
Discussion about this post